Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Rekam KTP El bagi Penduduk Usia 17 Tahun

Lensaperistiwa – Sukabumi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP El), khususnya bagi penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyebutkan bahwa perekaman KTP El merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat usia.
“Bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun ditambah 14 hari, wajib melakukan perekaman KTP El,” ujar Amir Hamzah.
Ia menjelaskan, belum dilakukannya perekaman KTP El akan berpengaruh terhadap sejumlah layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan mutasi data kependudukan.
“Tanpa perekaman KTP El, kartu keluarga maupun mutasi data tidak bisa diproses,” ucapnya.
Menurut Amir, perekaman KTP El menjadi langkah awal yang penting agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dan administrasi kependudukan tanpa kendala.Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memastikan anggota keluarganya yang telah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP El di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
“Mari kita pastikan warga yang sudah memenuhi usia agar segera melaksanakan perekaman KTP El,” pungkasnya.






