Diduga Tidak Transparan, Pembagian Advertorial DPRD Lubuklinggau Disorot Wartawan

lensaperistiwa.com Lubuklinggau-16 Maret 2026, Mekanisme pembagian advertorial (ADV) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau menuai sorotan dari sejumlah wartawan.
Pasalnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau diduga tidak transparan dalam mendistribusikan advertorial kepada media yang ada di Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Musi Rawas.
Informasi yang dihimpun awak media di kantor Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau pada Senin (16/03/2026), ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan berkas tagihan advertorial. Salah satu wartawan diketahui mengambil tagihan untuk beberapa media sekaligus.
Bahkan yang menjadi perhatian, satu orang wartawan disebut-sebut mengambil hingga enam media berbeda dengan nama media serta nama wartawan yang tidak sama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah awak media terkait mekanisme pembagian advertorial yang dinilai tidak merata.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai jika benar satu orang mewakili banyak media, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi media lain yang juga aktif melakukan peliputan kegiatan DPRD.
“Kami hanya ingin pembagian advertorial ini dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai ada media yang mendapatkan banyak, sementara yang lain tidak mendapatkan sama sekali,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada PPTK Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau, Rifqi, terkait mekanisme pembagian advertorial tersebut.
Saat dikonfirmasi, Rifqi menyampaikan bahwa pada prinsipnya pembagian advertorial dilakukan dengan sistem satu media satu advertorial.
“Sikok media sikok karena keterbatasan anggaran,” ujar Rifqi singkat saat ditemui di ruangannya.
Namun ketika disinggung terkait adanya satu orang yang mengambil tagihan untuk beberapa media berbeda, Rifqi justru mempertanyakan kembali sumber informasi tersebut.
“Siapa yang ngomong, mungkin diwakili,” tambahnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan beragam spekulasi di kalangan wartawan. Pasalnya, jika benar pengambilan dilakukan dengan sistem perwakilan, seharusnya tetap disertai dengan mekanisme administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan atau dugaan adanya permainan dalam pembagian advertorial.
Selain itu, sejumlah wartawan juga menilai bahwa pengelolaan advertorial yang bersumber dari anggaran pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini penting agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah kalangan media yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau mengenai daftar media penerima advertorial serta mekanisme pembagiannya secara resmi.
Para awak media berharap pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau dapat memberikan klarifikasi yang lebih terbuka agar polemik ini tidak berkembang lebih luas di kalangan insan pers di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Jika benar terjadi ketimpangan dalam pembagian advertorial, maka diharapkan ke depan ada evaluasi terhadap sistem distribusi kerja sama media agar lebih transparan, profesional, serta memberikan kesempatan yang sama kepada selruh media yang ada.
Red/An)






