Detektif Ombudsman RI Maluku Dimomen Mudik Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Detektif Ombudsman RI Maluku Dimomen Mudik Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Lensaperistiwa – Maluku, Ombudsman perwakilan Maluku sementara membuat SK tim guna melakukan pengawasan terhadap agenda mudik gratis di momen Idul Fitri 1447 H/2026 M sejauh ini pantawan Ombudsman di berbagai pelabuhan yang di kunjungi yakni, beberapa pelabuhan.

Baik pelabuhan Internasional Yosudarso Ambon, pelabuhan Hunimua, Maluku Tengah Waipirit SBB, dan juga pelabuhan Tulehu , Amahei Maluku Tengah (Malteng), bahkan juga di erpot bandara Pattimura Ambon. Ada juga titik – titik mudik yang menjadi pioritas kemacetan, nah ini yang menjadi fokus Ombudsman ketus pimpinan Ombudsman RI perwakilan Maluku Hasan Slamat kepada wartawan di ruang kerjannya Kamis, (12/03/2026).

Pihaknya menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah melakukan pengawasan dalam pengawasan tersebut yang menjadi tanggung jawab mudik adalah Dirjen Perhubungan darat, dikatakannya? Harus melakukan pengawasan atau detektif
terkait dengan mudik gratis. Yang mana institusi terkait seperti Kepolisian, maupun Dinas Perhubungan harus melihat apa yang perlu di lakuan di lapangan sehingga tidak terjadi respon negatif dari warga kata dia.

Kemudian, yang menjadi perhatian juga adalah bagaimana alokasi mudik gratis yang telah di siapkan pemerintah pusat sebanyak 14000 harus pas sasaran.

Kemudian tujuan tiket mudik gratis tersebut di berikan apakah pas dengan konsekuen ataukah tidak maka dengan itu harus sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan oleh pemerintah, katanya.

Jika melihat pada fakta Jirden 106 tahun 2026 terkarit dengan, tiket gratis sebanyak 14000 bahwasanya provinsi Maluku mempunyai jata dari Pempus. Oleh karena itu Ombudsman melakukan pengawasan apakah distribusi pengelolan tiket yang di siapkan pemerintah telah di kordinir dengan baik ataukah ada oknom yang melakukan “bisnis gelap tiket”? Ataukah, tidak kemudian armada yang di siapkan layak ataukah tidak nah hal tersebut yang menjadi prioritas utama Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Pihaknya berharap agar peroses adimistarasi tidak merugikan orang lain baik dalam segi kewengan maupun penyediaan sarana dan prasarana.

Perhubungan lanjut dia, harus memprioritaskan pemudik bifabel atau, orang dengan kodisi tubuh cacat. Ombudsman telah mengunjungi posko-posko tersebut dan juga, pelaksanaan mudik, dari H-2 maupun +2 bisa berjalan dengan sukses.

Ditanya soal kuota tiket 14000 yang di siapkan oleh pemerintah tanggapan Ombudsman? Pihaknya menyebut secara kasat mata kami mengapresiasi pemerintah pusat dalam menyiapkan tiket mudik gratis kepada masyarakat Maluku pada Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2026 Masehi dan penyiapan aramada sebaik baiknya, sahurnya.

Ombudsman juga tengah membuka posko pengaduan masyarakat dalam mudik gratis.

Mudik gratis adalah penumpang atau orang yang memiliki tiket gratis melalui link yang disediakan operator, yakni Pelni, ASDP, KSOP dan Dharma Indah termasuk Perumda Panca Karya.

Jika yang ingin berpergian Idul Fitri di kampung halaman diharapkan mereka harus memiliki tiket gratis melalui website yang disediakan operator.

Ombudsman prinsipnya membuka posko pengaduan, jika ada hal yang tidak sesuai dengan mekanisme atau Peraturan Dirjen nomor 106 tahun 2026.

Pengaduan dapat menghubungi hotline ombudsman 08111463737.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *