Upaya percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo terus dikebut. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron di Makassar, penyidik kini telah menahan yang bersangkutan di Rutan Polda Gorontalo.  Pada Senin (03/11/2025), penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut. Langkah ini menjadi tahapan penting menuju penyelesaian proses hukum terhadap kasus tersebut.  Ditemui di Mapolda Gorontalo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.30 WITA. “Iya, kemarin Senin 03 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly.  Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terafiliasi atau turut mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya. “Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang terafiliasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya,” tegasnya.  Polda Gorontalo berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo terus dikebut. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron di Makassar, penyidik kini telah menahan yang bersangkutan di Rutan Polda Gorontalo. Pada Senin (03/11/2025), penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut. Langkah ini menjadi tahapan penting menuju penyelesaian proses hukum terhadap kasus tersebut. Ditemui di Mapolda Gorontalo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.30 WITA. “Iya, kemarin Senin 03 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terafiliasi atau turut mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya. “Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang terafiliasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya,” tegasnya. Polda Gorontalo berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.