Beton Masjid Raya Piru Rp4,34 Miliar, Proses Hukum Harus Ditegahkan

Beton Masjid Raya Piru Rp4,34 Miliar, Proses Hukum Harus Ditegahkan

Lensaperistiwa – Ambon

Polemik pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru yang mandek terlihat beton sejak peletakan batu pertama tahun 2022 tahun lalu hingga proses pembangun yang tak tuntas – tuntas.

Di tengah proses penanganan Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan persoalan lahan dan tata kelola anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta lebih koperatif dalam mengikuti proses hukum.

Proyek bernilai Rp4,34 miliar yang bersumber dari anggaran APBD-DAU tahun anggaran 2022 ini, kini dibiayai dengan anggaran daerah terlihat mangkrak, sementara mencuat dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah, hibah lokasi lahan bermasalah, serta duggan terjadi kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Marsel Maspaitella, S.H., kepada wartawan di Ambon Selasa, (27 /01/2026) ia menyebut polemik korupsi pada bangunan masjid Piru dilihat pada dua segi sekaligus, kepastian hukum tanah dan keuangan daerah, proses hukum harus ditegahkan

Menurutnya, dalam situasi proses hukum berjalan, dalam memastikan legalitas lokasi tanah masjid yang masih bertanda tanya? Yang berisiko memperparah masalah.

Ia menyoroti informasi penting yang disampaikan oleh PPK pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru, bahwa Tasrif menyampaikan SKT Masjid Raya dan dokumen hibah lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah atas nama Muhamad Adam alias Mat saat didaftarkan oleh PPK ke BPN ternyata “ditolak,” disebapkan tidak sesuai dengan mekanisme prosedur. “Tanah masih dalam status sengketa.”

Jika benar dokumen SKT dan hibah yang dijadikan dasar kemudian, ditolak BPN secara prosedur proses administrasi legalitas “sengketa,” maka secara hukum sinyal kuat bahwasanya objek tersebut belum clear and clean. Pemda tidak bisa mengambil langkah lanjutan yang bersifat permanen sebelum statusnya benar-benar tuntas,” tegas dia.

Dalam perspektif hukum pertanahan, pihaknya menyebut penolakan atau tidak diterimanya proses pendaftaran oleh BPN atas sengketa pada dasarnya menunjukkan adanya catatan yuridis dan ketidakpastian subjek atas hak atas tanah tersebut.

Konsekuensinya, prosedural proses penggunaan masjid masuk katagori sengketa hal demikian menjadi persoalan di daereh dengan demikian adimistrasi dikatakan “bermasalah”.

Dirinya menegaskan untuk kepentingan umum, negara memang memiliki mekanisme pengadaan tanah, namun aturan itu tidak boleh dilanggar.

Berpatokan pada peraturan Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur pengadaan tanah wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, dan secara prinsip menuntut kepastian hukum sebelum tanah dipergunakan. Ketentuan teknisnya ditegaskan dalam PP No. 19 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana yang memperkuat prosedur dan tata kelola pengadaan tanah.

“Tanah masih sengketa, maka jalur yang benar adalah menuntaskan kepastian haknya terlebih dahulu. Bisa melalui penyelesaian atas masalah sengketa, verifikasi riwayat, atau mekanisme pengadaan tanah yang sah, bukan dengan membangun penuntasan ‘sudah clear’ sementara proses administrasi telah ditolak sejak awal,” ujarnya.

Selain aspek lahan, ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran pada proyek masjid wajib dipastikan melalui “audit” sebelum ada keputusan kebijakan melanjutkan pembangunan.

Ia menegaskan prinsip akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Secara baik audit harus dilakukan dalam merumuskan rantai perencanaan anggaran, proses pengadaan, kontrak, progres fisik, pembayaran, perubahan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban.

“Audit itu wajib, jika belum tuntas, status tanah masih sengketa, dan proses hukum sedang berjalan, maka melanjutkan proyek hukum dengan demikian berpotensi memperbesar risiko kerugian keuangan negara serta menambah masalah bagi Pemda tegasnya.

Ia mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat publik, agar tidak menimbulkan tafsir adanya upaya mempengaruhi proses hukum. Dalam konteks tertentu, dalam pernyataan atau langkah yang dilakukan dengan kesadaran bahwa perkara sedang ditangani APH dapat diperdebatkan unsur niatnya (mens rea) bila berdampak pada mencuatnya opini publik.

Dirinya meminta agar Pemda menempatkan langkah secara meratah dalam menuntaskan kepastian hukum atas tanah sengketa serta menghormati proses hukum di lembaga Kejaksaan, dan memastikan audit berjalan transparan dan objektif. “Masjid sebagai simbol ibadah jangan sampai terus menjadi korban konflik dokumen dan lemahnya tata kelola.”

Biarkan hukum bekerja. Pemda harus berdiri pada dasar hukum yang sah yang benar. Kalau tidak hati-hati, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat, sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kajari Seram Bagian Barat (SBB), Gunanda Rizal, dikonfirmasi wartawan menyatakan kasus tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Iya bener kasus pembangunan masjid raya Piru masih berjalan, sedang dalam proses oleh tim Kajari Serem Bagian Barat,” tuturnya singkat.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *