Ketua SBSI Provinsi Maluku Kesal Pelayanan Disnaker Kota Ambon

Ketua SBSI Provinsi Maluku Kesal Pelayanan Disnaker Kota Ambon

Lensaperistiwa.com – Ambon

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menyoroti buruknya pelayanan publik yang ditunjukkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon. Kritik keras ini disampaikan menyusul sikap Disnaker yang tidak profesional dalam menanggapi surat resmi SBSI Maluku terkait permohonan menjadi saksi dalam perkara hubungan industrial.

Luanmase, kepada wartawan Rabu, 10 September 2025 menuturkan surat resmi tersebut sudah dilayangkan sejak tanggal 3 September 2025. Namun hingga mendekati persidangan, tidak ada balasan resmi dari Disnaker Kota Ambon. Baru pada tanggal 9 September 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja hanya menghubungi melalui pesan WhatsApp dan menyatakan pihaknya tidak bisa hadir.

“Kami sangat dirugikan dengan sikap seperti ini. Kalau sejak awal surat kami dijawab, tentu kami bisa mencari pengganti saksi. Tapi karena Disnaker lambat merespons, kami kehilangan waktu dan kesempatan penting,” tegas Luanmase.

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga menunjukkan bahwa Disnaker Kota Ambon tidak menghargai proses hukum maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan. “Jangan karena kami ini masyarakat kecil, lalu dipandang sebelah mata. Padahal kami sudah mengikuti prosedur dengan mengirimkan surat resmi,” tambahnya.

Luanmase menegaskan bahwa tindakan Disnaker ini telah merugikan pihak pekerja. Karena itu, ia meminta Wali Kota Ambon untuk segera turun tangan membenahi pelayanan publik di instansi tersebut. “Bapak Wali Kota harus bertindak untuk membenahi pelayanan publik Disnaker Kota Ambon agar tidak terus merugikan masyarakat pekerja,” ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa secara hukum, pejabat Disnaker sah menjadi saksi dalam persidangan hubungan industrial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan: “Mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.” Dengan demikian, keterlibatan Disnaker sebagai saksi dalam PHI adalah bagian dari kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada fungsi mereka.

Atas kondisi ini, SBSI Maluku berencana menyurati Ombudsman Republik Indonesia untuk melaporkan buruknya pelayanan publik Disnaker Kota Ambon. Langkah ini ditempuh agar ada evaluasi menyeluruh sekaligus perbaikan dalam tata kelola pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

“Kami minta Wali Kota turun tangan. Jangan biarkan ada pejabat yang lalai dan merugikan masyarakat. Jika memang tidak mampu bekerja dengan profesional, sebaiknya segera diganti dengan orang yang punya integritas,” tutup Luanmase.

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *