Polres Buru Diminta Tangkap Dewa Pemilik Sianida di GB

Polres Buru Diminta Tangkap Dewa Pemilik Sianida di GB

Lensaperistiwa.com – Ambon

Sejumlah barang berbahaya jenis sianida 351 kaleng menjadi 441 kaleng, tidak memiliki izin edar atu izin penjualan di lokasi tambang Ilegal Gunung Botak (GB) diduga habis terjual dengan harga Rp 35 – 40 juta perkaleng yang di edarkan oleh seseorang bernama Dewa.

Bahan berbahaya mengandung sat beracun (B3) ini, awalnya hanya memiliki izin penyimpanan di sebuah lokasi dimiliki oleh seseorang bernama Dio, kini barang berbahaya tersebut telah disulap dan berpindah tangan, ke Dewa.

Hal itu di manfaatkan oleh Dewa ketika Polres Buru melakukan penertiban obat – obatan jenis sianida beberapa bulan lalu yang membuat kelangkaan Bahan kimia sianida di kawasan tambang Emas Gunung Botak Kabupaten Buru Maluku.

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Buru Abd Rauf Wabula kepada wartawan Selasa, (09/09/2025) menyebut penegak hukum jangan tinggal diam, harus menangkap oknom – oknom yang terlibat dalam penyebar barang terlarang tersebut Dewa harus di tangkap atas tindakan melawan hukum.

Langka hukum yang harus di lakuan Kapolres Buru, adalah harus mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera melakukan penangkapan terhadap Dewa pemilik bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida, itu. “Ujar Wabula.

Lanjut jauh Wabula menyebut penegak hukum dalam hal ini Polres Pulau Buru harus bertidak cepat guna menyita barang haram jenis (Sianida) yang masih tersisa dan di distribusikan atau di jual oleh Dewa dengan harga selangit, kata Rauf.

“ini sudah termasuk kejahatan berantai, kejahatan yang di lakukan secara terstruktur oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab salah satunya adalah saudara Dewa harus di tahan dan di penjarakan seolah rakyat kecil yang lagi mengadu nasip di tambang Emas Gunung Botak dengan harga Sianida yang sulit di jangkau, ujarnya dengan nada kesal.

Menurut Abd Rauf, Hukum seolah – oleh dipermainkan dan di hadapan publik oleh si Dewa, sebab barang terlarang tersebut tidak memiliki dokumen izin penyimpanan kini di ubah menjadi barang distribusi, atau barang yang di jual dengan harga jumbo di kawasan tambang gunung botak, Kabupeten Buru.

Langkah Dewa tersebut tidak perlu di toleransi, harus diberih sangsi tegas, biar di jadikan sebagai contoh agar tidak ada lagi Dewa-Dewa berikutnya, di wilayah itu.

Pihak – pihak terkait juga di harapkan tidak menunggu untuk barang haram tersebut dijual habis, karena menurutnya ada informasi yang beredar Dewa akan memainkan skenario di lapangan guna menjual sianida menembus angka Rp 50 jt hingga Rp 60 jt per kaleng.

“Mestinya kejahatan semacam ini harus mendapat hukuman yang setimpal, bahkan seluruh aset milik Dewa harus di sita,” tegas Wabula.

Bandar dengan inisial H dan M harus di tangkap, mereka berdua ini yang mempunyai skanario angin segar ke telinga Dewa untuk memanfaatkan barang terjual dengan harga, ketus Wabula.(GAFAR)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *