Polresta Ambon! Kasus Narkotika Empat Terduga Pelaku Jalani Rehabilitasi

Lensaperitiwa.com – Maluku
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, kota Ambon dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, kepada wartawan Senin,(27/04/2026) menjelaskan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah mengamankan empat orang terduga pelaku pada 6 April 2026, keempatnya masing – masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
“Proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah – langkah persuasif sesuai dengan prosedural yang ada mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah gunaan narkotika, “bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.”
“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
sahut Luhukay.
Pihaknya menambahkan, masa penangkapan terhadap para terduga pelaku telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026.
Saat ini, keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan.
Namun, mereka dikenakan wajib lapor di Polresta P Ambon dan PP Lease sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.
Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” ujar Luhukay.(*)







