Adu Jotos di Rutan! Satu Korban Pemerkosa Tewas

Lensaperistiwa.com – Maluku
MP alias A (32) tahanan kasus pemerkosaan anak dibawa umur dilaporkan tewas usai adu jotos bersama sembilan (9) nara pidana lain di rumah tahanan (rutan) Polres P Ambon dan PP Lease
Korban diketahui merupakan resedifis kasus pemerkosaan anak dibawa umur.
Kasi Humas Polres P Ambon dan PP Lease Ibda Jhane Luhukay kepada wartawan Senin, (27/04/2026) menyebut, korban MP alias A pertama kali masuk ke rutan Polres P Ambon dan PP Lease pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 00.58 WIT. Namun, berselang satu jam, terjadi perkelahian (adu jotos) di dalam sel yang melibatkan sembilan (9) tahanan lain.
Luhukay katakan adanya peristiwa tersebut melibatkan tahan yang berada di dalam rutan tersebut
“kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian sesama tahanan,” sahut dia
Para tahanan yang terlibat masing – masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL.
Akibat perkelahian tersebut, beberapa tahanan mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun satu orang di antaranya, yakni MP alias A, dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui Senin, (27/04/2026) dinihari sekitar pukul 03.30 WIT oleh petugas jaga.
Terkait penanganan kasus tersebut telah di tangani oleh Propam Polresta P Ambon dan PP Lease yang mana sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan (8) anggota piket jaga di lokasi tahanan.
“Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut serta evaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan.”
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujar Luhukay dengan nada santun.(*)







