DD/ADD Tiouw Penasehat Hukum Terdakwa Inspektorat, Pendaping Camat Dijadikan Tersangka

DD/ADD Tiouw Penasehat Hukum Terdakwa Inspektorat, Pendaping Camat Dijadikan Tersangka

Lensaperistiwa.com – Maluku

Tim Penasihat Hukum lima terdakwa masing – masing Agustinus Pietersz (Mantan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw), Greny Helmy Hengst (Sekretaris Negeri Tiouw), Helny Kaitjily (Kaur Keuangan Negeri Tiouw), Stela Helena Pietersz (Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Tiouw), dan Benhur Paliyama (Kaur Pelayanan Masyarakat Negeri Tiouw) telah mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) terhadap klien mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (15/04/2026).

Sidang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing – masing Anthonius Sampe Samine dan Bonni Alim Hidayat itu; Tim PH Agustinus Pieters yang terdiri dari Rony Samloy, Fredrik Roliens Septory dan Rahmawaty membacakan secara bergiliran isi Pledoi klien mereka.

“Perlu diterapkannya Azas Lex Favor Reo dalam perkara ini menyusul terjadinya perubahan peraturan soal Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pemberlakuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Septory saat membacakan Pleidoi Terdakwa Stela Helena Pieters.

“Perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) amburadul dan bertentangan dengan Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026,” ketus Septory.

Melalui Pleodoinya, lanjut Septory membacakan, Tim PH Agustinus Pietersz dan kawan – kawan juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan Mohammad Ali Holle (Pendamping Kecamatan Saparua) yang meminjam Rp2000.000 belum dikembalikan dari Terdakwa Agustinus Pieters Terdakwa Herny Kaitjily, Ahli Inspektorat Maluku Tengah Abdulah Tualeka, S.E., yang meminta Rp5000.000 dari para Terdakwa.

Nyonya Mima lanjut dia selaku Ketua Tim Inspektorat Maluku Tengah yang meminta Rp4000.000 dari para Terdakwa, Saksi Farsis Pattiwael (mantan Kaur Perencanaan Negeri Tiouw), dan saksi Agustina Petronela Warela (Bendahara Tim Penggerak Program Kesejahteraan Tiouw) yang tanpa hak menahan uang sebesar Rp6000.000 lebih karena mereka ikut serta dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tiouw, Saparua, Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, TA 2021 dan TA 2022.

Rahmawaty yang membacakan Pledoi Agustinus Pietersz dan Benhur Paliyama menyebutkan masalah uang pengganti sebesar Rp 601Jt lebih ke Terdakwa Agustinus Pietersz sebesar Rp261Jt lebih ke Terdakwa Benhur Paliyama terlalu berlebihan sebab uang sebesar Rp 139Jt dari ADD/DD Tiouw yang terbakar bersama rumah kediaman Benhur Paliyama pada Oktober 2023 lalu harus dinilai sebagai keadaan memaksa (force major) yang dapat membebaskan Terdakwa Benhur Paliyama dari kewajiban perdata.

Sementara itu, Koordinator Tim PH Agustinus Pietersz, Rony Samloy meminta majelis hakim menerima Nota Pembelaan kelima kliennya, menyatakan dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kabur (obscuur libel) tentang jumlah kerugian keuangan negara, atau mohon putusan yang seringan – ringannya bagi kelima terdakwa.

Waktu yang sama Penasihat Hukum Terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag rechtsvervolging) karena kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, sehingga terjadi penyalahgunaan DD/ADD Tiouw selama 2020-2022, sidang dilanjutkan pada Senin (20/04/2026) dengan agenda putusan.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *