DD/ADD Desa Makububui Rp7 Miliar Lenyap Praktisi Hukum! Kejari Segera Usut

DD/ADD Desa Makububui Rp7 Miliar Lenyap Praktisi Hukum! Kejari Segera Usut

Lensaperistiwa, Maluku – Beberpa hari yang lalu masyarakat Desa Makububui Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendatangai Kantor Advokat Alimin Maruapey, S.H. & Partners, dengan tujuan mengajukan laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Makububui Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 kepada pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Dengan dasar pengajuan laporan tersebut mengacu pada bukti realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa DD/ Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak rasional serta tidak sesuai dengan fakta pembuktian fisik di lapangan.

Masyarakat menilai di bawah kepemimpinan Thomas Maweni, S.Sos., selaku Pejabat Desa Makububui, tidak terdapat perubahan maupun kemajuan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Kuasa hukum Maruapey, S.H. kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp Kamis, (26/02/2026) menyebut kami telah menyerahkan berkas ke Kejari SBB guna ditindak lanjuti, Pejabat Desa Makububui, yang bersangkutan juga merupakan Camat aktif Kecamatan Taniwel Timur.

Dari kememipinanya masyarakat menilai yang bersangkutan “gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Desa Makububui.” kemungkian ada penyaluhaan Dana Desa kata dia.

Dana tersebut terbilang jumbo sekitar Rp7 Miliar, “saya selaku kuasa hukum beserta seluruh masyarakat Desa Makububui berharap kejaksaan negeri SBB segerah menindak lanjuti kasus tersebut.

Pemerintah Desa Makububui juga tidak pernah melakukan transparansi publik terkait besaran dan penggunaan Anggaran Dana Desa yang diterima, dengan tidak adanya baliho atau papan informasi transparansi Anggaran Dana Desa, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 37 dan Pasal 38 mengenai kewajiban penyampaian informasi anggaran kepada masyarakat serta Ketentuan tersebut juga telah atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, itu sah secara Undang – Undang, ketus dia.

Kabar lain berhembus, kasus Dana Desa Makububui telah terdengar sampai ke telinga masyarakat Makububui terutama keluarga Kades Thomas Maweni, S.Sos pihak kelurahan mengancam salah satu masyarakat Makububui berinisial LL dengan mendatangi rumah LL sekira puluhan orang guna mengancam bahwasanya harus ada klarifikasi soal berita yang telah tayang di sebelumnya.

“Beta dapa ancam dari camat pung orang – orang dong minta beta klarifikasi akan” ujar, LL kepada wartawan dengan dialek Ambon.

Selain itu, Praktisi Hukum Rony Samloy kepada wartawan melalui via telepon selular semalam berpendapat bahwa kasus Dana Desa dan Aloksi Dana Desa ADD Desa Makububui harus di tuntaskan sampai ke akar – akar karena menyankut dengan kesejahteraan masyarakat desa .

Penyalahgunaan Dana Desa, DD Alokasi Dana Desa (ADD) aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat agar menyelidiki kasus tersebut dan mengusut tuntas hingga menyeret Perangkat desa yang terlibat.

Sebab kata dia, “tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini apalagi korupsi merupakan musuh bersama anak bangsa untuk diberantas sampai ke akar-akarnya.”

Kejari secepatnya melakuan pemangilan terdapat Camat Taniwel Timur yang merupakan pejabat aktif Kades Makububui guna mengusut tuntas duggan keterlibatan siapa saja yang melakuan anggaran dana desa tersebut,.

Sebagai praktisi hukum Samloy mendukung dengan penuh APH untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *