Jaksa ke Pulau Haruku Periksa Fisik Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar

Lensaperistiwa, Maluku – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, senilai Rp12,4 Miliar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan ini, dipusatkan di sejumlah titik di wilayah Pulau Haruku, yakni Desa Wassu, Dusun Naira (Desa Aboru), Dusun Nama’a (Desa Pelauw), Desa Pelauw, dan Desa Kailolo Kamis, (26/02/2026).
Langkah ini dilakukan guna mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, serta realisasi anggaran proyek.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting, dari proses penyidikan untuk mengungkap secara objektif dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen administrasi serta untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Koordinator, Kasi Penyidikan, Kasi Pengendalian Operasi, dan Kasi UHLBEE turut didampingi empat auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku serta dua tenaga ahli teknis.
Selain itu, lima staf Dinas PUPR Provinsi Maluku, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas internal juga hadir memberikan penjelasan teknis terkait pekerjaan yang diperiksa. Proses pemeriksaan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Radot menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan akan dianalisis secara komprehensif sebagai bahan pendukung dalam proses penyidikan.
“Analisis tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya
Kejati Maluku, lanjutnya, berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku merupakan bagian dari dana pinjaman Pemprov Maluku senilai Rp700 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana PEN tersebut dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat.(*)






