Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Makububui Masuk Kejari SBB

Lensaperistiwa – Ambon
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Kantor Advokat Alimin Maruapey, S.H. & Partners, masyarakat bersama dengan kuasa hukum mengajukan laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Makububui Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 kepada pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Dasar pengajuan laporan ini mengacu pada bukti realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa yang dinilai tidak rasional serta tidak sesuai dengan fakta pembuktian fisik di lapangan.
Masyarakat Desa Makububui menilai bahwa di bawah kepemimpinan Thomas Maweni, S.Sos., selaku Pejabat Desa Makububui, tidak terdapat perubahan maupun kemajuan yang dirasakan oleh masyarakat selama yang bersangkutan menjabat. Dari sisi pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan desa, masyarakat menilai pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Maruapey, S.H. kepada wartawan melalui via WhatsApp Sabtu, (21/02/2026) menyebut kami telah menyerahkan berkas ke Kejari SBB guna ditindak lanjuti, Pejabat Desa Makububui, yang bersangkutan juga merupakan Camat aktif Kecamatan Taniwel Timur.
Dari kememipinanya masyarakat menilai yang bersangkutan “gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Desa Makububui.” kemungkian ada penyaluhaan Dana Desa kata dia.
Ada juga penilaian – penilaian lain bahwa selama pemerintah menggelontorkan Anggaran Dana Desa dengan jumlah yang sangat besar, yang diperkirakan kuras Rp1.000.000.000,00 (satu miliar), kemungkinan hingga Rp7.000.000.000.00 (tujuh miliar) eAnggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pemerintah Desa Makububui juga tidak pernah melakukan transparansi publik terkait besaran dan penggunaan Anggaran Dana Desa yang diterima, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya baliho atau papan informasi transparansi Anggaran Dana Desa, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38 mengenai kewajiban penyampaian informasi anggaran kepada masyarakat serta Ketentuan tersebut juga telah atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, itu sah secara Undang – Undang, ketus dia.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Makububui bersama kuasa hukum sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum, khususnya yang berada dalam lingkup Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, agar dapat membantu dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Saudara Thomas Maweni, S.Sos., selaku mantan Pejabat Desa Makububui, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)






