Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Iptu Iskandar Muda Sipayung Tiada Ampun Bagi Penyalahgunaan Narkotika, 1,45 Gram Sabu Di Amankan Dari Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Iptu Iskandar Muda Sipayung Tiada Ampun Bagi Penyalahgunaan Narkotika, 1,45 Gram Sabu Di Amankan Dari Pelaku

Lensaperistiwa..Com.Labuhanbatu– Memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, pada Jumat malam, 06 Februari 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Na IX-X melaporkannya kepada pimpinan. Atas perintah Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam dalam kondisi bolong yang berada di tangan kanan pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan satu plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.

 

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun, saat ditanya mengenai asal narkotika, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan panggilan seseorang berinisial R.

 

PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H.  menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.M.SUKMA

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *