DPP GMNI Tragedi Jerebu Menjadi Alaram Bagi Negara

Lensaperistiwa – Ambon
Tragedi meninggalnya seorang anak SD kelas 4 berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 29 Januari 2026, merupakan potret nyata dari rapuhnya infrastruktur pendidikan di Indonesia, dan secara kusus Indonesia bagian Timur sekaligus cermin absennya negara dalam menjamin hak dasar warganya. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan sebagai fenomena struktural yang berakar pada ketidakadilan pembangunan, di mana anak-anak di daerah terpencil harus menanggung risiko besar hanya untuk mengakses pendidikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 dalam bingkai publikasi Statistik Pendidikan dan Indikator Kesejahteraan Rakyat, kondisi pendidikan di wilayah Indonesia Timur meliputi Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan dibandingkan wilayah Indonesia Barat. BPS mencatat bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang menengah dan atas di sejumlah Provinsi seIndonesia Timur relatif lebih rendah, sementara rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas juga masih berada di bawah rata-rata nasional. Selain itu, keterbatasan infrastruktur pendidikan, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, serta kondisi geografis yang sulit menjadi faktor memengaruhi rendahnya capaian pendidikan di kawasan tersebut. Data BPS tersebut menegaskan bahwa persoalan pendidikan secara menyeluruh di Indonesia Timur dikatakan belum stabil.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Representasi Anak Timur DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan kepada wartawan Kamis, (05/02/2026) pihaknya menyoroti terkait lemahanya perhtian pemerintah terhadap berbagai gejolak pendidikan di wilayah timur Indonesia semisal minimnya infrastruktur pendidikan menjadi tujuan dalam memfasilitaskan sekolah, katagori buruk serta akses jalan dan lemahnya dukungan transportasi dan kesehatan yang memperlihatkan. Negara belum sepenuhnya hadir dalam menjalankan amanah secara merata guna melindungi segenap rakyatnya.
Mencermati gagasan ‘Abraham Maslow’ terkait skema kebutuhan, pendidikan tidak dapat di lepaskan dari pemenuhan kebutuhan fisiologis manusia mulai dari rasa aman, kesehatan, hingga lingkungan yang mendukung.
Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, maka mustahil anak-anak dapat mencapai aktualisasi diri melalui pendidikan. Tragedi Jerebuu menunjukkan bahwa anak-anak di Indonesia Timur bahkan belum memperoleh jaminan atas kebutuhan paling mendasar, yakni pendidikan.
Lebih jauh, sesuai amanah Undang – Undang 1945 Pasal 31 menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya segregasi atau jurang yang lebar antara amanah konstitusi dengan praktik pembangunan.
Infrastruktur pendidikan di kawasan timur Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain, sehingga anak-anak di daerah terpencil sering kali diperlakukan tak adil. Ironisnya, di tengah tragedi yang menimpa anak-anak di pelosok, pemerintah justru lebih sibuk mempersoalkan persoalan yang bersifat demagogis dan retorika politik yang berorientasi pada pencitraan, sementara realitas sosial menunjukkan penderitaan yang hakiki.
Kritik tegas perlu diarahkan kepada pemerintah agar segera mengalihkan energi dari wacana populis menuju tindakan konkret terkait pembangunan infrastruktur pendidikan yang aman, layak, dan merata di seluruh pelosok negeri, tegasnya.
Tragedi Jerebu adalah alarm keras bagi negara bahwa pembangunan tidak boleh berhenti hanya pada “slogan dan narasi kosong” saat menjemput pemilu, melainkan harus di ejewantahkan dalam kebijakan tata kelola ketatanegaraan yang memastikan tidak ada lagi anak bangsa kehilangan nyawa hanya karena ingin bersekolah, tutup tebwaiyanan, urai dia.(*)






