Viral Perempuan Mengamuk Saat Ditagih Ongkos Ojol di Jakbar, Dinsos Angkat Bicara

Lensaperistiwa – Jakarta
Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan diduga mengamuk saat ditagih ongkos ojek online (ojol) viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Jakarta Barat dan menuai perhatian warganet.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @infojakartabarat.id. Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa perempuan tersebut diduga kerap tidak membayar jasa ojek online maupun tagihan di warung makan.
Dalam rekaman video, perempuan yang mengenakan jaket hitam terlihat berdiri di depan sebuah halte dan terlibat adu mulut dengan sejumlah pengemudi ojol. Perekam video menyebutkan bahwa dugaan tidak membayar jasa bukan hanya dialami oleh satu orang.
“Banyak yang kena sama dia. Ini viral nih, banyak yang kena, nggak bayar,” ujar perekam video sambil menunjuk ke arah perempuan tersebut.
Menyadari dirinya direkam, perempuan itu tampak menghampiri perekam dan mencoba melayangkan pukulan, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
“Kamu ngapain viralin aku,” ucap perempuan tersebut dengan nada tinggi.
Situasi semakin memanas ketika beberapa pengemudi ojol lain yang berada di sekitar lokasi ikut bersuara dan menagih pembayaran atas jasa yang telah diberikan.
“Bayar dulu, enggak bayar juga, sudah tahu orang-orang,” kata salah satu pengemudi.
“Woy, bayar woy, bayar ke si Bapak,” teriak pengemudi lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan ketertiban umum.
“Permasalahan ini berkaitan dengan dugaan penipuan, pelanggaran hukum, atau ketertiban umum,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Iqbal menjelaskan, Dinas Sosial memiliki tugas utama menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti fakir miskin, orang terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, dan kelompok rentan lainnya yang telah melalui proses asesmen sosial.
Meski demikian, Dinas Sosial tetap membuka ruang koordinasi lintas sektor apabila dalam penanganan kasus tersebut ditemukan indikasi persoalan sosial atau kesehatan mental.
“Apabila dalam proses penanganan oleh instansi berwenang ditemukan indikasi kondisi sosial atau kesehatan mental yang membutuhkan intervensi sosial, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Iqbal mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur resmi dengan melapor kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait.
“Masyarakat atau pihak yang dirugikan sebaiknya melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait agar dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.






