Korupsi Rp49 Miliar Proyek Bula Masiwang Diduga Seret BPJN

Lensaperistiwa.com – Ambon
Dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan penghubung antara kota Bula dan Desa Masiwang Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai amburadul. Pasalnya dana yang di perhitungkan proyek tersebut bernilai jumbo sebesar Rp49 Miliar dengan total anggaran yang di dapatkan dari APBN 2024.
Dari volume pekerjaan yang di kerjakan pemenang tender yakni 60 meter persegi dengan perjanjian kerja “tuntas” ditangani oleh BPJN Maluku. Perlu di ketahui bahwa jalan tersebut termasuk status jalan Nasional namun, bukti fisik itentik di lapangan tidak sesuai dengan rusaknya jalan yang berlubang bisa memicu kecelakaan pengendara jalan.
Kasus ini seharusnya menjadi tugas kusus lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyelidik dan mengusut proyek yang menelan anggaran miliar rupiah itu.
Dari awal terungkap setelah Komsi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku melakuan kunjungan kerja ke SBT, wakil rakyat menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan proyek Bula, Masiwang. Hasil kunjuangan itu mereka menemukan pekerjaan proyek yang amburadul sehingga komsi mengagendakan pertemuan bersama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, guna membahas hal dimaksud namun, pihak BPJN tidak menghadiri undang tersebut.
Di duga kuat, proyek yang bersumber dari APBN melalui BPJN Maluku itu? Seret Kasatker wilayah II Maluku diduga “pancuri” dengan rekayasa pekerjaan asal – asalan.
Praktisi Hukum. Muhammad Gurium, SH kepada wartawan melalui via telepon WhatsApp Kamis, (18/12/2025) pihaknya menyebut, lembaga adiaksa Maluku seharusnya menangani kasus Bula, Masiwang pasalnya proyek tersebut menelan anggaran Rp49 Miliar yang di dapatkan dari APBN 2024.
Ia mendesak Kapala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan agar mengusut duggan Rp49 Miliar kasus Bula, Masiwang Kejati Maluku harus membongkar dan menangani aktor korupsi di kasus, Bula Masiwang, kan pernah terjadi kerusakan di stasion 59+410 pada badan jalan.
Sesuai Undang – Undang Kejaksaan memiliki kewenangan penuh guna melakukan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada Kejaksaan untuk menyelidiki tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.(*)






