Proyek Masjid Raya Nurul Yasin Mangkrak Kejari SBB Diminta Usut

Lensaperistiwa.com – Ambon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) kembali disorot publik lantaran dinilai lamban dan terkesan membiarkan berlarut-larut dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin di Piru, Kabupaten SBB. Kamis (18/12/2025).
Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi ikon keagamaan daerah itu, kini justru menjelma sebagai simbol kegagalan tata kelola anggaran dan lemahnya penegakan hukum.
Masjid Raya Nurul Yasin awalnya dirancang sebagai pusat ibadah dan kebanggaan masyarakat SBB. Namun harapan tersebut pupus setelah proyek itu mangkrak tanpa kejelasan, sementara anggaran negara terus dikucurkan.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang menyertai proyek tersebut.
Publik menilai Kejari SBB terlalu lama berdiam diri dan belum menunjukkan langkah hukum yang transparan, meski proyek tersebut telah lama dihentikan dan menyisakan tanda tanya besar terkait aliran dana. Hingga kini, tidak ada kejelasan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas mandeknya pembangunan maupun penggunaan anggaran yang telah terserap.
Penghentian total proyek dengan dalih klaim kepemilikan lahan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin, sejak awal dipaksakan berjalan tanpa kesiapan administratif dan hukum yang memadai. Seharusnya, persoalan status lahan sudah tuntas sebelum anggaran daerah digelontorkan dalam jumlah besar.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan proyek ini memiliki kontrak kerja senilai Rp4,34 miliar yang bersumber dari APBD–DAU Tahun Anggaran 2022 dengan masa pelaksanaan hanya 90 hari. Skema kontrak tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang hingga kini masih jauh dari kata rampung.
Ironisnya, total anggaran yang diklaim telah digelontorkan untuk pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan wujud bangunan tidak lebih dari struktur beton mangkrak yang mulai mengalami kerusakan akibat cuaca dan tidak terawat. Realitas ini mempertegas ketimpangan antara besaran anggaran yang dikeluarkan dengan hasil fisik yang diperoleh.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Publik menilai mustahil anggaran sebesar itu dapat habis tanpa pengawasan yang lemah atau praktik yang menyimpang dari aturan.
Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya juga telah menyuarakan protes melalui aksi demonstrasi, mendesak Kejari SBB untuk membuka secara terang benderang penanganan kasus ini. Namun hingga kini, respons Kejari SBB dinilai sebatas pernyataan normatif bahwa kasus masih dalam penanganan atau pengembangan, tanpa disertai penjelasan konkret mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Nurul Yasin sengaja digantung dan dibiarkan menguap seiring waktu. Semakin lama Kejari SBB menutup diri dari publik, semakin besar pula kecurigaan masyarakat bahwa ada kepentingan tertentu yang berupaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak transparan dan akuntabel, terlebih dalam kasus yang menyangkut uang rakyat dan fasilitas keagamaan. Pembiaran terhadap proyek mangkrak dengan anggaran besar tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Publik mendesak Kejari SBB untuk berhenti bersikap pasif dan segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk mengumumkan perkembangan penyelidikan, menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab, serta memastikan bahwa kerugian negara dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Kasus Masjid Raya Nurul Yasin kini menjadi ujian serius bagi Kejari SBB: apakah akan berdiri di sisi kepentingan publik dan penegakan hukum, atau terus membiarkan dugaan korupsi ini tenggelam tanpa kejelasan.(*)






