Narkoba Lagi? Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

Lensaperistiwa.com Ambon
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Arni Ode, selama 6 tahun penjara serta denda 1 miliar.
Sebelumnya, terdakwa Arni Ode dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 7 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingin dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, 26 November 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Arni Ode, selama 6 tahun penjara,” ujar Hakim.
Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan kurungan,” tambah hakim.
Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.
Diketahui, terdakwa Arni Ode ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wit, bertempat di Depan Masjid Alhijrah Kate-kate Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket serbuk Kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dikemas dengan plastik bening yang dimasukkan, kedalam plastik bening dibalut dengan 2 lembar tissue terdapat didalam kotak parfum warna merah merek scarlet
Selain itu, 28 buah plastik klem bening yang terdapat didalam plastik klem bening ukuran besar, yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu.(*)






