Biadap! Perkosa Anak Dibawa Umur Terdakwa di Vonis 7 Tahun

Biadap! Perkosa Anak Dibawa Umur Terdakwa di Vonis 7 Tahun

Lensaperistiwa.com Ambon

Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Andi F. Ham setelah terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina dalam sidang, Rabu, (26/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi F Ham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *