Biadap! Perkosa Anak Dibawa Umur Terdakwa di Vonis 7 Tahun

Lensaperistiwa.com Ambon
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Andi F. Ham setelah terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina dalam sidang, Rabu, (26/11/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi F Ham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).(*)






