Selain Fatlolon, Dua Direktur Korupsi Ditahan Jaksa

Lensaperistiwa.com – KKT
Selain Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka oleh korupsi Rp6,25 miliar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Melalui Seksi Intelijen tujusuri dan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka lain dan barang bukti, dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada penggunaan anggaran penyertaan modal PT Tanimbar Energi, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Jumat, (21/11/2025).
Dua tersangka yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni masing – masing berinisial J.L selaku Direktur Utama dan K.L selaku Direktur Keuangan periode anggaran 2020-2022.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah KKT kepada PT Tanimbar Energi sebesar Rp6.251.566.000. Alih-alih digunakan untuk pengembangan usaha energi sesuai maksud pendirian perusahaan daerah, dana tersebut justru dipakai untuk berbagai kebutuhan yang tidak relevan dengan kegiatan usaha migas.
Tim penyidik menemukan dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan honorarium direksi dan komisaris, perjalanan dinas, Pengadaan perlengkapan kantor (meja, kursi, sofa, laptop), hingga pembentukan usaha bawang, yang tidak memiliki keterkaitan dengan sektor energi.
Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, perbuatan kedua terdakwa penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar, atau seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pemenuhan unsur tindak pidana diperkuat melalui keterangan saksi, dokumen administrasi perusahaan, laporan keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang sah.
Usai Tahap II, JPU langsung menetapkan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 hari di Lapas Kelas III Saumlaki. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Dengan penahanan tersebut, JPU segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menegaskan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“paya ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Diketahui selain kedua terdakwa, mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon juga terjerat dalam kasus tersebut.
Kini, Petrus telah di tahan di Rutan Kelas II Ambon sejak malam Kamis (20/11/2025), ia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.(kl)






