Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Kerugian Negara Capai Rp 12,8 Miliar

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Kerugian Negara Capai Rp 12,8 Miliar

Bandung-lensaperistiwa.com

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Kerugian Negara Capai Rp 12,8 Miliar
Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Kerugian Negara Capai Rp 12,8 Miliar
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik lanjutan Gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019. Proyek senilai Rp 36,27 miliar ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12,82 miliar akibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran prosedur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/687/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022, penyelidikan mendalam mengungkap sejumlah modus operandi, termasuk:

1. Penyusunan HPS Tidak Profesional: Tersangka R.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Penerimaan Gratifikasi: R.T. diduga menerima gratifikasi senilai Rp 632 juta dari berbagai pihak terkait pelaksanaan proyek.

3. Pekerjaan Tidak Selesai: PT Gemilang Utama Alen, selaku kontraktor, hanya menyelesaikan 65,25% pekerjaan hingga batas akhir kontrak.

4. Kelebihan Pembayaran: Kontraktor tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp 11,68 miliar.

5. Kelalaian Pemutusan Kontrak: R.T. gagal memutus kontrak dan memproses daftar hitam terhadap penyedia barang/jasa, menyebabkan kerugian negara lebih besar.

Kerugian negara ini telah diverifikasi oleh BPK RI melalui laporan investigatif nomor 48/LHP/XXI/09/2023.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. R.T., ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dan melalaikan tanggung jawabnya.

2. M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, yang diduga tidak menjalankan kontrak dan menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Jabar juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,81 miliar, dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, hingga laporan audit BPK dan Polban yang memperkuat dugaan korupsi ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Penegak hukum berkomitmen memproses kasus ini hingga tuntas ( edy )

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *