GEREBEK PONDOK DIDUGA JADI SARANG NARKOBA,POLRES MUSI RAWAS DAN BNNK RINGKUS BANDAR SABU DAN SITA 20,33 GRAM

GEREBEK PONDOK DIDUGA JADI SARANG NARKOBA,POLRES MUSI RAWAS DAN BNNK RINGKUS BANDAR SABU DAN SITA 20,33 GRAM

Lensaperistiwa.com MUSI RAWAS-Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali ditunjukkan jajaran Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas.

 

Dalam operasi gabungan yang melibatkan 51 personel, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias Zan yang diduga sebagai bandar sabu di sebuah pondok terpencil di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Rabu (14/10/2026) malam.

 

Penggerebekan tersebut dipimpin dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

 

Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P., serta Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy A. Gumayel, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Durian Remuk.

 

“Berawal dari informasi masyarakat tersebut, tim gabungan yang melibatkan 51 personel dari Polres serta dibantu petugas BNNK Musi Rawas melaksanakan operasi dengan target AR alias Zan di Desa Durian Remuk,” ungkap Jemmy, Kamis (15/10/2026).

 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tersangka tengah membagi sabu ke dalam klip-klip plastik berukuran kecil yang diduga disiapkan untuk diedarkan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 20,33 gram.

 

Selain sabu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bekas kotak rokok, puluhan klip plastik, pirek, serta pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.

 

Diduga Pasok Sabu untuk Petani Perkebunan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu dari wilayah Curup, Provinsi Bengkulu.

 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, dengan sasaran para petani yang beraktivitas di kawasan tersebut.

 

Pengungkapan ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Adik kandung tersangka berinisial ADN diketahui telah lebih dahulu diamankan polisi pada awal Juni 2026 dalam kasus serupa.

 

Temuan tersebut menjadi perhatian aparat karena lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba berada jauh dari permukiman warga, tepatnya di tengah perkebunan kelapa sawit.

 

Tidak berhenti pada penangkapan, petugas bersama Kepala Desa Durian Remuk juga melakukan penertiban terhadap pondok kayu yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

 

Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan alat isap sabu atau bong serta sisa klip plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

“Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

 

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi penindakan, pengembangan informasi masyarakat, serta kerja sama lintas instansi.

 

Menurutnya, operasi gabungan tersebut merupakan implementasi program Kapolri sekaligus tindak lanjut atas atensi Kapolda Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran narkotika.

 

“Operasi gabungan ini merupakan implementasi dari program Kapolri dan menjadi atensi Kapolda Sumsel. Kita akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

 

Kapolres menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Dukungan masyarakat dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar ruang gerak para pelaku peredaran narkotika semakin sempit.

 

“Masalah narkoba bukan merupakan tanggung jawab Polri saja. Perlu adanya tindakan kolaboratif, karena sejatinya polisi bersama masyarakat,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan, melalui pengungkapan kasus ini, Polres Musi Rawas berharap masyarakat semakin berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan menjadi benteng kuat untuk menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan Musi Rawas yang aman dan bebasp dari ancaman narkotika,”akhirnya.(Tukrimadoni)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *