17 Miliar praktek mark-up di Bank Maluku? Praktisi Hukum: Kejaksaan Banyak Kasus “Garam”

17 Miliar praktek mark-up di Bank Maluku? Praktisi Hukum: Kejaksaan Banyak Kasus “Garam”

Lensaperistiwa.com Ambon

Praktisi hukum Rony Samlohy sikapi retorika Kasus korupsi di bank Maluku – Malut yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Piere E Mahulette, ia diduga kuat lakuan penggelapkan angaran pakian dinas senilai jumbo 7 miliar pada tahun 2020 dan 10 miliar 2021. Kasus ini teleh di ‘sedot’ Kejaksaan Negeri Ambon kemudian memulai tahapan lidik naik penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah pejabat yang terlibat termasuk Devisi bank Maluku Malut Sita Saimima, dan mantan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Kadiv SDM Ridha Hasanussi, kedua pejabat, telah di panggil dan dimintai keterangan oleh kejaksaan atas kasus tersebut. Dari total anggaran 17 miliar ada duggan praktek mark-up di kasus ini.

Pihaknya dikonfirmasi wartawan Selasa, (14/10/2025), menyebut jika informasi beredar bahwasanya Direktur bank Maluku – Malut terkait korupsi anggaran pakian dinas dengan anggaran 2020 – 2021 total anggaran 17 miliar, segera di priksa kejaksaan negeri Ambon dan kejaksaan tinggi Maluku karena menurutnya anggaran korupsi tersebut terbilang fantastis, “dana ini cukup besar harus di usut”.

Jika mencermati proses pemeriksan hingga penyelidikan kejaksaan negeri Ambon menyelidik dugaan korupsi di bank plat merah tersebut, terjadi praktek mark-up, masyarakat berharap agar peren penegakan hukum harus berperan aktif guna mengusut tunas kasus tersebut.

Ada begitu banyak kasus yang di selidiki oleh kejaksaan Negeri Ambon maupun Kejaksaan Tinggi Maluku yang hilang di telan bumi, alis mandek termasuk kasus – kasus korupsi besar lain yakni, kasus dana hiba, kasus kwadra pramuka, kasus, reboisasi, dok Wayame, kasus covid -19, seharusnya menjadi indikator utama kejaksaan tinggi Maluku dalam menyeldik dan memerikasa siapa aktor di dalamnya.

Dari beberapa kasus di tangani kejaksaan tinggi Maluku tak perna tuntas bagaikan “garam.” Perlu di selidiki oleh kejaksaan tinggi Maluku yang memiliki angka fantastis diatas 2 miliar hingga belasan miliar.

Oleh karena itu, kebijakan penegak hukum harus benar – benar serius guna mentuntaskan kasus di Maluku, bisa saja terjadi? Perselingkuhan antara penegak hukum dan individu yang terlibat dalam kasus tersebut.

Samlohy tekankan “skala prioritas utama kejaksaan tinggi Maluku dan kejaksan negeri Ambon harus kooperatif.”

Langka kejaksaan agung Republik Indonesia mengantikan kepala kejaksaan tinggi Maluku wajar karena selama ini, beberapa kasus tidak di tangani dengan baik malah hilang begitu saja, seperti ada terjadi kong kalikong antara penegak hukum dengan oknum yang terlibat, katanya.

Nah terkait dengan kasus bank Maluku – Malut masyarakat Maluku berharap kasus ini, bukan hanya retorika pemerintahan dalam proses penyelidikan akan tetapi penyelesaian Internal sakan – akan di tuntaskan. Padahal ini, menyangkut dengan kepentingan banyak orang. Ada begitu banyak masyarakat Maluku melakuan investasi maupun penyimpanan uang di bank Maluku.

Jika di bersikan dari praktek korupsi, “saya kira, hal demikian dapat memberikan iklim sejuk bagi seluruh masyarakat di Maluku, ataukah jika bank terus bermasalah dengan uapan korupsi? Bagaimana? Daya tarik minat masyarakat berinvestasi dan menabung di bank milik pemerintah daerah itu? Sahut Samlohy.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *