Pempus: UMP Naik, Ini Gagasan Ketua K-SBSI Maluku
Lensaperistiwa.com Ambon Kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) beberapa waktu lalu telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maupun, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Diseluruh pelosok Nusanta 2025 mendatang. Untuk itu; Pimpinan dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku melakukan pertemuan membahas terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku yang digelar di Manise Hotel Kota Ambon 09 Desember 2024.
Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku (Disnakertrans) Rizhal Latuconsina sebagai, Ketua Dewan Pengupahan Sekretaris Apindo Provinsi Maluku Budi Junaedi Ketua Serikat Buru Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku Dimas Luanmase, serta unsur perangkat SBSI yang lain.
Luanmase kepada wartawan Rabu, (11/12/2024) Melalui via WhatsApp menuturkan dirinya mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan atas gagasan sehingga Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku dulunya Rp2.949.953 namun di bandikan sekarang mengalami kenaikan 6,5% menjadi 3.141.700 hal tersebut telah berpedoman pada peraturan Undang-Undang ketenaga kerja.
Ia mengingatkan kepada seluru masyarakat khususnya kaum Buruh maupun Pengusaha di Maluku agar memberikan apersiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Pengupahan yang mana, telah memperjuangkan kenaikan UMP di Provinsi Maluku.
Dari Hasil Kesepakatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku pada rapat tersebut telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku: Rp.3.141.700 sementara Upah Minimun Sektoral lain seperti sektor Pertambangan Rp.3.201.000 listrik Rp.3.190.00 dan Kontruksi Rp.3.172.000″. Di sesuaikan.
Di rencanakan UMP Provinsi Maluku akan segera naik beberpa waktu ke depan; akan di tetapkan oleh Pj Gubernur Maluku Sadli le, untuk itu? “Pemerintah di minta untuk memberikan informasi tersebut kepada seluru stekolder suasta lain guna mengetahui kenaikan UMP di bumi raja-raja ini, ketus Luanmase.” (*)