Pemkot Dan DPRD Lubuklinggau Setujui 3 Raperda Inisiatif Jadi Perda 

Pemkot Dan DPRD Lubuklinggau Setujui 3 Raperda Inisiatif Jadi Perda 

lensaperistiwa.com LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Koimudin secara langsung menghadiri acara kegiatan,rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Dalam rangka mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan,sebanyak tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di tahun 2024.

Selanjutnya penandatanganan persetujuan bersama,antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan DPRD Kota Lubuklinggau terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau,Senin (2/12).

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Effendi mengatakan bahwa kegiatan rapat paripurna istimewa,DPRD Kota Lubuklinggau hari ini.

Dalam rangka mendengarkan laporan Pansus-Pansus DPRD terhadap hasil pembahasan,terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD.

” Kemudian di lanjutkan penandatanganan persetujuan bersama,antara Pemkot Lubuklinggau dengan DPRD Kota Lubuklinggau,”kata Ketua DPRD.

Yulian Effendi Ketua DPRD Kota Lubuklinggau menjelaskan,dari ketiga Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau yang sudah dibsetui tersebut.

Yakni Raperda tentang anti kerumunan dilingkungan sekolah,Raperda terhadap pengelolaan persampahan dan ketiga Raperda tentang pelayanan kesehatan.

Na Raperda tentang anti kerumunan di ruang lingkup persekolahan ini,sangat penting untuk menilai anak-anak sehingga tidak terjadi kerumunan di sekolah Lubuklinggau ini.

” Dan 3 Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tersebut sudah disetujui hari ini,tingal saja di bawa ke Provinsi Sum-Sel guna untuk mengharmonisasikan,”jelas Yulian.

Ketua DPRD menegaskan,setelah 3 Raperda inisiatif DPRD ini, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk selanjutnya setiap ada kegiatan sudah ada payung hukumnya wajib dianggarkan.

Kemudian Raperda inisiatif DPRD ini juga jikalau sudah menjadi Perda serta harmonisasi,maka kedepan akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Seperti Perda pengelolaan sampa maka di kelola oleh OPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH),begitu juga Perda Pelayanan kesehatan maupun Perda anti kerumunan di sekolah nantinya.

Contohnya Perda pelayanan kesehatan selama ini pelayanan kesehatan di Kota Lubuklinggau,ada beberapa hal yang mungkin belum tersentuh maupun terpenuhi dan optimal.

Sehingga kita memerlukan lagi Perda ini,supaya yang belum terpenuhi dan optimalisasi selama ini.

” Misalnya,tenaga kerja kesehatan yang masih honorer,P3K yang mungkin perlu tambahan insentif selama bekerja di Pemkot Lubuklinggau,”tegas Yulian Effendi.

Pj Walikota Lubuklinggau H Koimudin menyampaikan dalam sambutannya,atas nama Pemkot Lubuklinggau kami mengucapkan ribuan terimakasih.

Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau,yang telah menyelenggarakan rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan laporan Pansus-Pansus DPRD terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD.

Dengan demikian Pemkot Lubuklinggau sangat mengapresiasi serta memberikan dedikasi yang setinggi-tingginya,serta berkomitmen terhadap kepedulian sekaligus semangat tlyang telah diberikan oleh ketua dan anggota Pansus-Pansus DPRD.

” Dalam memberikan penjelasan terkait 3 Raperda inisiatif DPRD, walaupun harus mengorbankan waktu,tenaga dan pikiran sehingga terbentuk Raperda inisiatif yang eklusif,”ucap Pj Wako.(Adv)

Nikolensa

Nikolensa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *