Kejari Maluku Tenggara Kembali Memeriksa Perkara Korupsi Dana Hibah, Pembangunan Masjid 

Kejari Maluku Tenggara Kembali Memeriksa Perkara Korupsi Dana Hibah, Pembangunan Masjid 

Lensaperistiwa.com – Ambon

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melakukan Penggledahan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT-02/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024 , Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5 PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Ambon tanggal 16 Desember 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.

 

Bahwa Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Avel Haezer Matande, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi,S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H, M.H, Jaksa Fungsional Ramdhani S.H beserta Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Staf Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara turut juga sebagai pengamanan 2 personil Pihak Keamanan dari Polres Maluku Tenggara.

 

Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

 

Diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) dokumen. Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan yaitu Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan dari Bagian Kesra langsung ditandatangani Kepala Bagiannya.

 

“Bahwa seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun Anggaran 2022 di Kantor Bupati Maluku Tenggara tepatnya di Bagian Keuangan dan bagian Kesra selesai dilaksanakan pada jam 12.45 WIT.”(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *