Kasus SPPD) Fiktif Disdikbud Maluku Capai Rp4,6 Miliar Masuk Penyedikan

Lensaperistiwa.com – Maluku
Kasus dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait belanja Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif mencapai Rp4,6 Miliar teleh naik tahap penyedikan.
Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina, kepada wartawan melalui via WhatsApp Selasa, (27/10/2026) menyebut
Keputusan tersebut diambil setelah tim Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyelewengan uang negara maka seheraha di adili.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejati Maluku belum mengungkap secara terperinci program atau kegiatan yang menjadi objek penyelidikan, bentuk dugaan penyimpangan anggaran, maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara dimaksud.
Nilai anggaran yang dipersoalkan kerugian negara ditapsir sekira Rp4,6 Milar telah naik tahap penyedikan.
Peningkatan status oleh tim penyidik menjadi menjadi tahap penting bagi proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyedikan.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2025 yang menjadi objek perkara tersebut, termasuk dugaan modus penyimpangan dan besaran kerugian negara apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena anggaran pendidikan berkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di Maluku.
Karena itu, proses penyidikan diharapkan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sehingga fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
Meski demikian, peningkatan status perkara ke penyidikan tidak serta-merta membuktikan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)






