Curi Buah Sawit, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Tambah Asri
lensaperistiwa.com Musirawas – Adi Candra (27), warga Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa (16/7/2024).
Sedangkan rekannya, Edi Sudrajat (27), warga Desa Manaresmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mura.
Keduanya terpaksa berurusan dengan tindak kriminalitas karena diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.
Tersangka diduga mencuri buah sawit milik, SA (29), di Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (16/7/2024).
Dari tangan tersangka personel berhasil menyita BB diantaranya, 59 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor merk Shogun warna hitam dan satu buah egrek.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Benar, kami telah meringkus tersangka, Adi Candra karena, terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B- 162 / VII / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / RES MURA / SUMSEL, Tgl 17 Juli 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi bermula saat korban sering terjadi kehilangan buah sawit dan pada, Rabu (17/6/2024), korban mengajak tiga orang rekannya untuk mengintai di kebun kelapa sawit milik korban yang sering terjadi pencurian.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, korban dan rekan rekannya melihat ada orang sedang mengangkut buah sawit di dalam kebun miliknya.
Selanjutnya, korban mengintai dan menghubungi masyarakat sekitar untuk menggerebek atau menangkap tersangka yang mencuri buah sawit tersebut.
Kemudian masyarakat berdatangan dan langsung menangkap tersangka pencurian buah sawit tersebut yang bernama, Basiro dan Edi, sedangkan tersangka, Adi Candra berhasil melarikan diri.
“Lalu, setelah menerima laporan tersebut, dan didukung bukti permulaan yang cukup, Tim Landak Satreskrim melakukan pengamanan terhadap tersangka dan dihadirkan ke Mapolres Mura, berikut barang buktinya guna proses hukum selanjutnya,” tuturnya. ( WIM /rls )