Bergulir Sejumlah Proyek Gagal di SBB Pemuda Muhammadiyah Desak BPK, Kejari Telusuri

Bergulir Sejumlah Proyek Gagal di SBB Pemuda Muhammadiyah Desak BPK, Kejari Telusuri

Lensaperistiwa.com Ambon Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten SBB sekaligus Tokoh Pemuda Makebo, Wandri Makasar, meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku dan lembaga penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menelusuri legalitas sejumlah proyek pembangunan infrastuktur di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dikerjakan pada akhir tahun 2024.

Menurutnya, hal tersebut penting karna program yang dijalankan harus punya landasan hukum yang kuat, sesuai dengan APBD maupun APBDP tahun berjalan.

“Dimana ada sejumlah program dengan menelan anggaran miliaran rupiah yang dikerjakan dinilai tidak punya legalitas yang kuat sesuai dengan Undang-Undangan yang berlaku,” ujar dia kepada wartawan, Jumat 20/12/2024).

Sejumlah proyek yang dimaksud adalah, seperti pembangunan jembatan Kaibobu dengan nilai anggaran berkisar 1,5 miliar dan pembangunan talud pantai di Eli Jaya dianggarkan sebesar Rp. 900 juta yang mana menurut penjelasan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB bahwasanya, pekerjaan fisik proyek talud tersebut belum terlaksana namun prgoram perencanaannya sudah dikerjakan.

“Begitu juga ada sejumlah program lain yang dieksekusi, yang mana menurut hemat kami adalah program yang ilegal karna tidak tercover dalam APBD-P SBB 2024,” sahut Wandri.

Sekertaris Pemuda Muhammadiyah itu mendesak, BPK dan lembaga penegak hukum lain baik Kepolisian maupun Kejaksaan harus menelusuri tahapan dan proses penetapan sejumlah program di Kabupaten SBB yang menelan anggaran sampai miliaran rupiah

“Karena informasi yang kami dapatkan bahwa terdapat sejumlah program dengan nilai anggaran fantasis tersebut tidak dibahas dan ditetapkan dalam dokumen APBDP Kabupaten SBB tahun anggaran 2024, dikhawatirkan program-program tersebut diduga merupakan program-program siluman tanpa melalui pembahasan dan penetapan antara pihak eksekutif dan legislatif,cetusnya.

BPK dalam mengaudit anggaran disuatu daerah kata dia, tidak serta merta hanya fokus pada jumlah anggaran yang terpakai dengan hasil perkejaan yang disajikan, tapi juga dituntut untuk harus mengaudit mulai dari perencanaan program yang dan tahapan Musrenbang dalam penyusunan RKPD, RAPBD sampai pada pembahasan tahapan APBD atau APBDP.

Sejumlah program proyek yang hari dikerjakan oleh Pemkab Seram Bagian Barat “kami mau katakan bahwa banyak program-program tersebut tidak dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024, padahal pembahasan dan penetapan APBDP ini dibahas dan ditetapkan oleh para anggota DPRD periode 2019-2024.”

Setelah itu anggota DPRD periode 2019-2024 yang mayoritas berakhir masa periodesasi serta unsur pimpinan lembaga DPRD SBB digantikan oleh orang lain, di saat itu juga bersamaan dengan hasil evaluasi dokumen APBDP akan ditanda tangani dan kami menduga ada sejumlah program mulai dirubah di saat itu tanpa sepengetahuan sejumlah mantan anggota DPRD yang telah purna tugas.

“Kami menduga saat eksekusi tanda tangan dokumen APBDP ada sejumlah program dalam dokumen APBDP mulai dirubah oleh oknum-oknum orang nakal di legislatif dan eksekutif SBB,” bebernya.

Olehnya itu dirinya meminta, BPK dan aparat penegak hukum lain untuk memeriksa kesesuaian antara program-program dalan APBDP SBB 2024 dengan sejumlah dokumen program yang dibahas di lembaga DPRD SBB baik ditingkat badan anggaran (banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) maupun pada tingkat satuan tiga yakni pembahasan antara komisi terkait dengan mitra organisasi perangkat Daerah (OPD), Bahkan sampai pada finising di tingkat rapat pengambilan keputusN (rapat paripurna DPRD) yang ditandai dengan adanya kata putus fraksi-fraksi DPRD pada ranjangan peraturan daerah kabupaten SBB Tetang anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan (APBDP) SBB tahun anggaran 2024.

“Jika penelusuran pihak BPK maupun kepolisian dan kejaksaan terbukti adanya ketidaksesuaian antara program yang ditetapkan oleh DPRD dengan dokumen APBDP maka itu artinya pemerintah daerah kabupaten seram bagian Barat diduga melakukan kejahatan pada dokumen negara dan berujung pada tindakan pelanggaran hukum sehingga oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan kejahatan terhadap dokumen negara tersebut wajib untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *