AKBP Dr Maruly Pardede Dampingi Kabid Humas Polda Jabar Press Realise Ungkap kasus Pidana Korupsi Pembangunan Fisik konstruksi Gedung Lanjutan D, F dan GRSUD AL Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
lensapendidikan.com Bandung Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP.A/687/X/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR,Tanggal 25 Oktober 2022;TKP : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat , RSUD AL IHSAN Yang beralamat di Kecamatan. Baleendah,Kabupaten, Jawa Barat 40375 Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus 2 tersangka R.T dan M.A kasus pidana korupsi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.didampingi Wadir Ditreskrimsus AKBP Dr Maruly Pardede Menyampaikan saat konferensi Pers modus operandinya tersangka R.T.selaku PPK Menyusun HPS diduga Tidak sesuai dengan pasal 26 PERPRES 16 TAHUN 2018 dimana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disampaikannya bahwa Tersangka R.T. selaku PPK diduga terima suap gratifikasi senilai RP 632JT, Rincian sebagai berikut:• Dari Saksi JOSHUA M. RAHAKBAUW selaku peminjam bendera PT. GEMILANG UTAMA ALEN senilai RP 150JT sebelum penandatanganan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia barang /jasa ) namun dalam pelaksanaan saksi JOSHUA tidak melibatkan dalam pelaksanaan pembangunan RSUD ALI HSAN;• Dari Saksi HAMBALI selaku pelaksana lapangan PT. DAYA CIPTA DIANRANCANA (Manajemen Konstruksi) senilai RP 382JT;• Dari tersangka M.A selaku Direktur Utama PT. GEMILANGUTAMA ALEN Diminta uang senilai RP 100JT oleh tersangka R.T untuk keperluan anak sekolahTersangka M.A selaku Direktur Utama PT. GEMILANG UTAMA ALEN tidak melaksanakan ketentuan kontrak sehingga pekerjaan tidak selesai
Tersangka M.A Selaku Direktur Utama PT. GEMILANG UTAMAALEN tidak mengembalikan uang dugaan kelebihan bayar senilai RP11.684.287.880,56 (Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Koma Lima Puluh Enam Rupiah) Sesuai dengan LHP BKP RI NO : 47/ LHP/ XVIII.BDG/ 12/ 2020, TGL 23 DES 2020;
Tersangka R.T. Selaku PPK Tidak melaksanakan Tahapan-Tahapan pemutusan kontrak & daftar hitam terhadap penyedia BARJAS Sehingga JAMLAK tidak dapat dicairkan.
Lebih lanjut Uraian singkat, kejadian tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F DAN G RSUD AL IHSAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) PROVINSIJawa Barat T.A. 2019. Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT. GEMILANG UTAMA ALEN dinyatakan lolos seleksi pemilihan penyedia barang /jasa, selanjutnya ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F DAN GRSUD AL IHSAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT T.A. 2019 Serta dibuatkan surat perjanjian (KONTRAK) NOMOR :010/10.15APBD/SP/PPK.GED/X/2019, TANGGAL 15 OKTOBER 2019 Dengan nilai kontrak sebesar RP 36.275.342.691,18,-, (TIGA PULUH ENAM MILIAR DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS EMPATPULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU KOMA DELAPAN BELAS RUPIAH) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75(TUJUH PULUH LIMA) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat perjanjian (KONTRAK) TANGGAL 15Oktober 2019 Sampai dengan tanggal 28 Desember 2019.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. GEMILANG UTAMA ALEN tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan progres 100% (SERATUS PERSEN) sesuai dengan batas waktu berakhirnya surat perjanjian (KONTRAK) Tanggal 28 Desember 2019, Progress yang dicapai PT. GEMILANG UTAMA ALEN hanya senilai 65,2562 % (Enam Puluh Lima Koma DuaLima Enam Dua Persen) termasuk material ON SITE (MOS)
Sehingga terhadap PT.GEMILANG UTAMA ALEN hanya dibayar berdasarkan pencapaian progres pekerjaan yaitu sebesarRP 23.578.972.749,24 (Dua Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan koma Dua Puluh Empat Rupiah) berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan nomor:014RSBD/PT.GUA/XII/2019, Tanggal 28 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saudara MUH AL AMIN RADJAB, S.E. Selaku Direktur Utama PT. GEMILANG UTAMA ALEN (Kontraktor Pelaksana ), Saudara IR. RIANTO PRIADI, M.SC.PM Selaku TIMLEADER PT. DAYA CIPTA DIAN RANCANA (Manajemen Konstruksi)dan diketahui serta ditandatangani oleh pengelola teknis dari DINAS Perumahan dan Pemukiman (DISPERKIM) Provinsi JAWA BARAT
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI NOMOR : 48/LHP/XXI/09/2023, TANGGAL22 SEPTEMBER 2023 Tentang laporan hasil pemeriksaanINVESTIGATIF dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan manejemen konstruksi dan pembangunan Fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F DAN G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AL IHSANpada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2019 senilai RP
12.823.098.148,73 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Tiga Rupiah dengan rincian sebagai berikut :
• Kerugian Negara Atas Pembayaran progres pekerjaan kepada PT. GEMILANG UTAMA ALEN Selaku penyedia barang /jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan besar dari volume fisik terpasang senilai RP12.117.444.970,85 (Dua Belas Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Koma Delapan Puluh Lima Rupiah);• Kerugian Negara Atas kelebihan pembayaran kepada PT.DAYA CIPTA DIANRANCANA Selaku konsultasi manajemen konstruksi disebabkan karena Jumlah yang dibayarkan lebih besar dari progres pekerjaan PT. GEMILANG UTAMAALEN, SENILAI RP 705.653.177,88 (Tujuh Ratus Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Terdapat kerugian keuangan negara atas pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama D, F DAN G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AL IHSAN Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat T.A. 2019 Senilai RP 12.823.098.148,73 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Tiga Rupiah)Sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 AYAT (1) dan atau pasal 3 Undang–Undang NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana dirubah dengan undang-undang nomor 20 TAHUN 2001 Tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi JO PASAL 55Ayat (1) KE-1 KUHP JO Pasal 56 KUHP
Barang Bukti Uang senilai RP.1.813.767.134.00,-( Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Belas Juta Rupiah Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah ); Dokumen (DPA SKPD, RUP, KAK, DED, HPS, RKS,Permohonan Pelelangan);Foto Copy Dokumen lelang( sejak pengumuman lelang sampai dengan lelang. (Penetapan lelang );
Dokumen kontrak, SPMK, MC0, SPL, Progres pekerjaan);Dokumen pembayaran (SPP, SPM, SP2D);LHP BPK RI NO : 47/ LHP/ XVIII.BDG/12/2020, TGL 23 DES 2020;LAP HSL AUDIT POLBAN, Tanggal 23-08-2021FINAL REPORT RIKSA FISIK KONSTRUKSI POLBAN, TGL 28-08- 2022.10. UNDANG-UNDANG DAN PASALPASAL 2 AYAT (1) UU NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAHDENGAN UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANGPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBUNYI,“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.Pasal 3 UU NO. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU NOMOR 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. (1) Dipidana sebagai tindak pelaku pidana
• Mereka yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan .Dipidana sebagai membantu kejahatan :• Mereka yang sengaja memberi bantuan ada waktu kejahatan dilakukan • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kesempatan, , Sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ANCAMAN HUKUMAN Dipidana dengan penjara pidana paling lama 12 (Dua Belas) Tahun **