JPU Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Nus Kei

JPU Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Nus Kei

Lensaperistwa.com – Maluku

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku melayangkan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Kamis, (05/11/2026).

Sidang perkara ini dipimpin oleh Nanang Zulkarnain Faisal selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Iqbal Albana dan Beny Sumarno. Sementara itu, posisi penuntut umum diwakili oleh Henly Lakburlawal.

Dalam pembacaan amar tuntutannya, penuntut umum menegaskan bahwa kedua terdakwa, yaitu Hendrikus Rahayaan alias Hendra serta Fenansius Ulukyanan alias Venix, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal tersebut, penuntut umum membeberkan pertimbangan yuridis yang mencakup aspek pemberat dan peringan. Status residivis serta unsur perencanaan matang untuk menghabisi nyawa korban menjadi faktor pemberat. Di sisi lain, pengakuan atas perbuatan tercela tersebut menjadi satu-satunya pertimbangan yang meringankan hukuman mereka.

Selain hukuman badan berupa pidana mati, penuntut umum turut memohon kepada majelis hakim agar seluruh barang bukti dari nomor urut satu sampai tujuh belas ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya dirampas demi kepentingan negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali Selasa (10/11/2026) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa beserta penasihat hukumnya.

Jalannya persidangan terpantau menyita perhatian publik yang hadir di lokasi. Pengamanan ketat tampak diberlakukan di sekitar area pengadilan dengan mengerahkan personel gabungan dari unsur TNI dan Polri guna menjaga kelancaran proses hukum.

Sebagai catatan, kasus ini bermula ketika Nus Kei meregang nyawa akibat penikaman oleh pihak tak dikenal di area pintu kedatangan Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).

Korban diserang menggunakan senjata tajam saat baru saja mendarat guna menghadiri agenda Musyawarah Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *