Hasil Asesmen Terpadu Polres Musi Rawas, BNNK dan Kejaksaan, Tiga Pria yang Diamankan di Megang Sakti Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi 

Hasil Asesmen Terpadu Polres Musi Rawas, BNNK dan Kejaksaan, Tiga Pria yang Diamankan di Megang Sakti Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi 

MUSI RAWAS lensaperistiwa-.com-Tidak lanjut adanya pengamanan tiga orang di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, beberapa waktu lalu, oleh tim Gabungan Satresnarkorba Polres Musi Rawas, Polsek Megang Sakti dan Sat Pol PP Damkar.

 

BNNK Musi Rawas, Polres Musi Rawas, Sat Pol PP Damkar serta petugas kesehatan menggelar Press Release, di Gedung Pertemuan Kantor BNNK Kabupaten Musi Rawas, guna memaparkan kejadian yang sebenarnya, Senin (2/11/2026).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, S.T., M.M, didampingi, Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul S.H, S.I.K, diwakili, Kasat Resnarkoba, Iptu Jemmy A Gumayel S.H, M.H, perwakilan Sat Pol PP Damkar dan petugas medis BNNK Musi Rawas.

 

Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy A Gumayel S.H, M.H, mengatakan, sesuai dengan perintah Bapak Kapolres Musi Rawas, hari ini kami akan menjelaskan terkait proses penangkapan tiga orang pria berinisial RP, MK, dan F di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, personel gabungan tengah melaksanakan operasi pemberantasan narkoba dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Megang Sakti.

 

Di tengah pelaksanaan operasi, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dibantu Satpol PP serta personel Polsek Megang Sakti, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.

 

Saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam rumah. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat isap sabu atau bong, pirek, serta korek api gas.

 

Setelah dilakukan tindakan kepolisian, ketiga orang yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

 

“Setelah proses pendalaman dilakukan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penanganan terhadap ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak BNNK untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT),” papar Kasat Resnarkoba

 

Sementara itu, Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, S.T., mengatakan berdasarkan surat permintaan dari Polres Musi Rawas terkait tiga orang berinisial RP, MK, dan F, pihak BNNK Musi Rawas telah melaksanakan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

 

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, melalui rapat koordinasi yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu dari berbagai unsur, yakni Kejaksaan, BNNK, Polres Musi Rawas, serta tenaga medis yang terdiri dari dokter dan psikiater.

 

Dari hasil rapat dan asesmen yang dilakukan, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa ketiga orang tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi

 

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen yuridis dan medis. Dari sisi yuridis, meskipun hasil pemeriksaan urine ketiganya menunjukkan positif narkotika, berdasarkan hasil pendalaman tidak ditemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ketiganya juga dinilai bukan sebagai pengedar, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.

 

Sementara itu, dari sisi medis, tim BNNK yang terdiri dari psikolog dan petugas rehabilitasi telah melakukan pemeriksaan serta konseling terhadap ketiga orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif, tim kemudian melakukan analisis untuk menentukan bentuk penanganan dan rehabilitasi yang sesuai.

 

“Dari hasil asesmen terpadu, kami mengambil keputusan bahwa ketiganya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan,” kata Kepala BNNK Musi Rawas

 

AKBP H. Abdul Rahman, S.T., menjelaskan, terkait tempat pelaksanaan rehabilitasi, pihak BNNK Musi Rawas, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara rehabilitasi. Namun, beberapa tempat rehabilitasi mengalami keterbatasan kapasitas sehingga belum dapat menerima pasien dalam waktu dekat.

 

Oleh karena itu, BNNK Musi Rawas menyiapkan dua lokasi rehabilitasi di Palembang. Untuk satu orang, rehabilitasi direncanakan di lembaga rehabilitasi yang berada di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

 

“Sementara dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dikelola pihak swasta di kawasan Jakabaring, Palembang,” ucapnya

 

Kepala BNNK Musi Rawas menegaskan, meskipun proses rehabilitasi dilaksanakan di lembaga yang berbeda, pihak BNNK Musi Rawas akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan ketiganya selama menjalani program rehabilitasi.

 

Selain itu, ketiganya juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan proses rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Musi Rawas.

 

“Kami dari BNNK akan terus melakukan pengontrolan dan memantau perkembangan proses rehabilitasi ketiganya. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Musi Rawas. Setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi selesai, ketiganya akan segera diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai dengan hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu,” akhirnya.( Tukrimadoni)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *