Dengan iming iming Upah Rp 80 Juta, Pria Asal Sampang berhasil digagalkan bawa Sabu 3,87 kg dari Malaysia

Labuhanbatu Lensaperistiwa.com- Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R, 26 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Iming-iming upah Rp20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat membawa 3.87 kilogram narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama Kodim 0209/Labuhanbatu, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bus ALS yang dimaksud.
Petugas kemudian menghentikan bus tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang merupakan warga negara Malaysia. Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp3 juta. Selain itu, apabila narkotika tersebut berhasil sampai di Lampung, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dengan jumlah sekitar 4 kilogram, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan sebesar Rp80 juta.
Selain 3,87 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel berwarna hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas dan kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan,” ungkap Bupati Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan 3,87 kilogram sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan dan sinergitas dengan seluruh stakeholder untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba”ujarnya.
( sutrisno )






