Dituding Hamili Pacar ARH Tak Bertanggung Jawab? Mehlidan, Mekanisme Telah Kami Jalankan

Lensaperistiwa – Ambon
Tudingan salah satu pemuda karyawan Indomaret di Paso Air Besar Kecamatan Baguala Kota Ambon Adrian Resly Hattu, 22 terhadap salah satu wanita DWR 23. Ia dituding melakuan tindakan pidana kekerasan seksual dan ancaman dalam menggugurkan kandungan terhadap sang pacar.
Spekulasi ini mencuat ketika pembritaan salah satu media online Referensi Maluku diterbitkan pada 29 Agustus 2025 di beri judul ” Kasih Hamil Lalu Minta Pacarnya Aborsi Karyawan Indomaret ini Dipolisikan,” keluarga DWR mengajukan pelaporan kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease lewat kuasa hukum atas tindakan tersebut melalui kantor pengacara Fansen Oktolesy pada 22 Agustus 2025 lalu adalah keliru tidak sesuai dengan mekanisme asas praduga.
Om Adrian Resly Hattu, Tias Mehlidan kepada wartawan Minggu (07/09/2025) menyebut masalah yang di alami oleh sepupunya tidak menjerumus kepada hukum pidana lantaran keluarga kami, telah melakuan komunikasi intens kepada keluarga DWR guna di minta pertanggung jawaban atas masalah ini, namun yang di respon adalah tindakan tak terpuji yang di berikan orang tua DWR.
Benar, beberapa pekan kemarin keluarga Adrian Resly Hattu telah menemui kelurga DWR guna meminta agar kasus ini tidak di perbesar – besarkan lantaran sepupunya telah bersedia bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Yang tidak etis ketika kedatangan kami ke kelurga DWR, guna meminta pertanggung jawaban atas apa yang diperbuat oleh sepupunya ARH? Malah kami dijolumi bahkan di usir” tidak sopan sekali orang tua DWR” sebut Mehlidan.
“Saya rasa ajukan permohonan pelaporan yang di layankan keluraga DWR lewat kuasa hukumnya tidak sesuai dengan jalur mekanisme; sebap kata Mehlidan, “dong dua menjalani hubungan lantaran suka sama suka kemudian sepupu kami juga siap untuk bertanggung jawab” bukan malah di tolak, dan melontarkan kata kata tak sedap, ketus dia dengan nanda kesal.
Masalah ini kan, bisa komunikasi antara keluarga DWR dengan kami secara baik – baik, kan? Bagus. Semua prosedur telah kami jalankan sebagai orang tua. Satu hal lagi kata Mehlidan surat pelaporan yang di layangkan kuasa hukum DWR kepada pihak kepolisian di dalamnya tidak tercantum cap dan tandatangan ini keliru, katanya .(*)






