Pelayanan Publik Ombudsman RI Maluku di SBT Perlu Dibenahi

Pelayanan Publik Ombudsman RI Maluku di SBT Perlu Dibenahi

Lensaperistiwa.com – Maluku

Bula Tim Penilai Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku saat ini telah berada di Kota Bula, Kabupaten

Seram Bagian Timur (SBT).

Selama sepekan ke depan, tim akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut, evaluasi difokuskan pada penyelenggaraan pelayanan dasar yang meliputi sektor kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan pendidikan. Selain pelayanan dasar, evaluasi juga dilakukan terhadap instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H.,kepada wartawan Rabu, (26/08/2026), menyebut kehadiran tim di Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Hasan, evaluasi tersebut penting untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Hasil evaluasi juga diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan dalam mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

 

Selain itu, pelayanan publik di Seram Bagian Timur masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, penilaian ini seharusnya menjadi instrumen evaluasi bagi pimpinan daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Ombudsman Maluku berharap hasil evaluasi tahun ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pelayanan pada instansi vertikal.

 

Perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, responsif, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ombudsman Maluku berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, prima, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *