Masyarakat Adat Hatuolo Tolak Pal Batas Baru BTNM-BPKH, Pemda Malteng Segera Sahkan Perda Adat

Masyarakat Adat Hatuolo Tolak Pal Batas Baru BTNM-BPKH, Pemda Malteng Segera Sahkan Perda Adat

Lensaperistiwa.com – Maluku

Kabupaten Maluku Tengah melakukan aksi protes kepada Balai Taman Nasional Manusela (BTNM), dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maluku terkait, batas konservasi hutan lindung yang di patok berjarak kurang lebih 2 kilo meter persegi dari pemukiman masyarakat adat dan 10 kilo meter persegi awalnya dipatok oleh BPKH Maluku.

 

Tepat pada 11- 12 Juni 2026 Masyarkat adat Negeri Hatuolo melakukan pertemuan melibatkan orang tatua, tua adat Ketua Saniri Negeri. Pertemuan dilakuan sejalan dengan agenda adat pemasangan sasi dilokasi yang di karamatkan seperti Lele Sirata.

 

Momen tersebut, merupakan agenda penting dilakuan oleh seluru masyarakat yang mana, sebelumnya belum pernah dilakuan.

 

Aksi itu bagian dari penolakan masyarakat adat Hatuolo guna melindungi seluru hak ulayat tanah leluhur dimana dijaga sejak turun temurun namun, terjadi perampasan oleh Balai Taman Nasional Manusela (BTNM) maupun BPKH Maluku.

 

Sabtu, (13/06/2026) pukul 09.00 WIT masyarakat Hatuolo melakuan akasi protes berlangsung di kintal lapang Negeri Hatuolo dengan menyerukan penolakan berupa pamflet bertulisan “tanah adat bataria kalau Balai Taman Nasional Manusela BTNM dan BPKH makan pancuri, copot seluru pal Balai Taman Nasional Manusela di atas tanah adat Hatuolo, nusa Ina dikepung pagar konservasi, jang dateng deng aturan lalu rampok katong pung tanah adat” dengan berang merah di kepala.

 

Dasar Penolakan

 

Tanah adat Negeri Hatuolo merupakan hak sah sebelum Negara ada; masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun – temurun keberadaan dan keapsaanya tidak dapat dihilangkan melalui penetapan konservasi administratif tanpa penyelesaian hak-hak wilayah adat.

 

Dari penetapan kawasan konservasi oleh BTNM dan BPKH harus melalui perantara adat Negeri Hatuolo. Apabila terdapat wilayah adat yang belum diselesaikan statusnya, maka pemetaan pengelolaan kawasan hutan lindung wajib mempertimbangkan fakta sejarah tentang dinamika sosial dan budaya yang melekat pada denyut nadi masyarakat adat.

 

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut dengan tanah adat harus dilaksanakan melalui konsolidasi, komunikasi secara terbuka dengan melibatkan warga adat.

 

Berdasarkan fakta sejarah penguasaan tanah dan hutan adat, Negeri Hatuolo memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang mana melekat pada wilayah adat, serta prinsip dasar keadilan pengelolaan sumber daya alam.

 

Lima poin Tuntutan disampaikan secara terbuka.

 

1. MENOLAK SEGALA BENTUK KLAIM PENGUASAAN ATAU PENGELOLAAN WILAYAH ADAT NEGERI HATUOLO YANG DILAKUKAN TANPA PENGAKUAN DAN PENYELESAIAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT OLEH TAMAN NASIONAL MANUSELA DAN BADAN PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN (BPKH).

 

2. MENOLAK KEBERADAAN DAN AKTIVITAS TAMAN NASIONAL MANUSELA SERTA BADAN PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN (BPKH) PADA WILAYAH YANG SECARA HISTORI MERUPAKAN TANAH ADAT NEGERI HATUOLO SEBELUM ADANYA KEJELASAN STATUS DAN PENGAKUAN HAK ADAT OLEH PEMERINTAH.

 

3. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI, PEMETAAN PARTISIPATIF, DAN PENEGASAN TERHADAP BATAS-BATAS WILAYAH ADAT NEGERI HATUOLO.

 

4. MEMINTA SELURUH PIHAK UNTUK MENGHARGAI DAN MENGHORMATI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT NEGERI HATUOLO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

 

5. MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI DIALOG YANG ADIL, TERBUKA, DAN BERORIENTASI PADA PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT NEGERI HATUOLO.

 

Pemuda Adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, menegaskan “‎cabut Status Hutan Lindung Diatas Tanah Adat Negeri Hatuolo. ‎dan Pencabutan Status Hutan Lindung Lewat Peta Tematik. Kami Masyarakat Adat Negeri Hatuolo Tidak Akan Memberi Ruang kepada BPKH Serta Taman Nasional Manusela untuk menguasai tanah adat Negeri Hatuolo.”

 

Sebelum melakukan revisi ulang terhadap kawasan yang dipatok maka kami menyatakan tidak menerima kehadiran Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) maupun Balai Taman Nasional Manusela Diatas Tanah Adat.

 

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggah dalam hal ini Bupati dan lembaga legislatif DPRD Maluku Tengah agar segerah membentuk dan mengesahkan perda masyarakat adat sesuai dengan Landasan Konstitusi yang didukung penuh oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.

 

Pedoman pelaksanaannya diatur secara nasional, termasuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maupun Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang hukum adat di Maluku, ujar dia.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *