Kades Muara Rengas Serahkan Senpira ke Polsek Muara Lakitan

Kades Muara Rengas Serahkan Senpira ke Polsek Muara Lakitan

MUSI RAWAS lensaperistiwa.com  – Upaya mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan berbagai pihak. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Yudi Suarsyah, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang kepada Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Senpira tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari warga Desa Muara Rengas kepada pemerintah desa, yang kemudian langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.

 

Yudi Suarsyah mengatakan, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting di balik penyerahan senpira tersebut. Menurutnya, warga kini memahami bahwa kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

 

“Alhamdulillah, masyarakat sudah semakin sadar hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada pemerintah desa. Setelah menerima senjata tersebut, kami langsung menyerahkannya kepada Polsek Muara Lakitan,” ujar Yudi.

 

Selain menjabat sebagai Kades Muara Rengas, Yudi juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas. Ia kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela, baik melalui pemerintah desa maupun langsung kepada pihak kepolisian.

 

“Kami juga mengapresiasi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, yang selama ini aktif turun langsung ke masyarakat melalui pendekatan door to door untuk memberikan edukasi dan imbauan terkait bahaya serta konsekuensi hukum kepemilikan senpira ilegal,” katanya.

 

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.Hum., melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menyampaikan apresiasi atas peran aktif pemerintah desa dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal.

 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan aparatur desa menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Penyerahan senpira secara sukarela dinilai sebagai langkah positif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

 

“Ini merupakan contoh nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senpira dalam bentuk apa pun agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat desa atau langsung ke kepolisian,” tegas AKP Hendrawan.

 

Ia menambahkan, saat ini Polres Musi Rawas masih menggelar Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2026. Operasi tersebut bertujuan menekan dan memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

 

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam operasi ini sehingga wilayah Musi Rawas terbebas dari potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senjata api ilegal,” pungkasnya.(tukrimadoni)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *