Ayah di Hatumete Setubuhi Anak Hingga Hamil

Lensaperistiwa.com – Maluku
Biadap DH (46), ayah kandung di Negeri Hatumete Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah tegah setubuhi anaknya Putri nama semarang hingga mengandung tujuh bulan. Perlakuan tak senonoh tersebut dilakuan DH sejak anaknya masih berada di kelas X bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasus terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan bentuk fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda anaknya sedang mengandung. Setelah ditanyakan, korban menceritakan prilaku bidap ayahnya kepada kelurga di dekat korban.
Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kamis, (21/05/2026) mnyebut, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polsek Tehoru polisi sejak 18 Mei 2026 beberpa hari lalu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek bilang, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat ayahnyanya telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangkus kelas 1 SMA hingga korban lulus sekolah.
Menurutnya, setiap kali DH ayahnya melancarkan aksi bidap tersebut, ia mengancam dan mengintimidasi korban. Akibatnya korban tidak berani melawan karena merasa tertekan.
Pelakh selalu melancarkan aksinya di malam hari,” sebutnya. Ia menambahkan, setelah menerima laporan pihak keluarga, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tehoru guna proses hukum.
Awalnya warga yang mengetahui adanya kejadian itu sempat mengamuk dan berusaha menghakimi pelaku, namun dapat dicegah polisi, “Warga marah, mereka mengamuk mau menyerang pelakunya sehingga kita langsung amankan ke Polsek, sahut dia.
Saat ini DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh penyidik PPA Polres Maluku Tengah,” Sudah tersangka dan sudah ditahan di Polres,” tandasnya, atas perbuatannya DH terancam hukuman 15 tahun sesuai kitap Undang-Undang perlindungan anak.(*)







