Satu Pegawai Adhyaksa Maluku Ditetapkan Tersangka

lensaperistiwa.com – Maluku
Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Adhyaksa Maluku Addi di lingkungan Kejati berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan atas laporan polisi yang diterima pihak Polda Maluku sejak Desember 2025 lalu.
Kasus ini bermula atas Laporan yang di terima Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di luar Kota Ambon.
Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi mengandung dan proses persalinan.
Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyedikan ke tahap penyelidikan.
Dalam proses itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain: SB (korban), AW(saksi), FH(saksi), FS (terlapor).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.
Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan pihak rumah sakit.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, kepada wartawan di Ambon Selasa (14/04/2026) menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.
Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa, sahut Umasugi.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.(*)







