Babak Baru Kasus Sianida, ada Pelaporan Empat Polisi

Lensaperistiwa.com – Maluku
Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di toko milik Hj. Hartini di kawasan terminal Mardika, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Hj. Hartini kini melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga melakuan pencemaran nama baiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Senin, (06/04/2026).
Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukum, maupun terlapor yakni, pengusaha asal Namlea, Hj. Komar, serta empat oknum Anggota Polisi, yakni berinisial, Bripka ER, Bripka I, Kompol S, dan mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP EL.
Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan kejahatan yang telah merugikan kliennya.
“Hari ini kami resmi melaporkan pihak – pihak tersebut ke Polda Maluku. Klien kami adalah korban dalam perkara ini, sahut dia di Mapolda Maluku.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan serta memastikan proses hukum berjalan secara prosedur transparan.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus sama di depan hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Semetara itu Hamid Fakaubun yang juga merupakan kuasa hukum Hj. Hartini, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya ‘sarat’ kejanggalan. Ia menilai aparat penegak hukum belum mengungkap secara mendetail siapa aktor intelektual dalam kasus dugaan kepemilikan sianida tersebut.
Seharusnya pemeran utama harus diungkap lebih dulu, baru klien kami bisa dikaitkan. Namun yang terjadi, klien kami menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, katanya.
Ia menambahkan, laporan balik ini juga bertujuan mengungkap pihak yang diduga berada di balik kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Memang sebelumnya, empat oknum polisi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mendalami dan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena mencuat dari dugaan kepemilikan bahan berbahaya menjadi sengketa hukum yang melibatkan sejumlah pihak.(*)







