Kasus Jalan Lingkar Wokam Seret Bupati Aru Rp36,7Miliar! Hadiri Panggilan Kejati

Lensaperistiwa – Maluku, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, akhirnya hadiri pemeriksaan di Kejati Maluku sebagai saksi, Rabu (01/04/2026).
Pemeriksaan terhadap Bupati Aru tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, yang menghubungkan Desa Tungwatu hingga Desa Nafar, Kabupaten Kepulauan Aru.
Proyek senilai Rp36,7 miliar itu dikerjakan sejak tahun 2018, yang mana diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,3 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kondisi jalan dilaporkan tidak dapat difungsikan secara optimal.
Pantauan di kantor Kejati Maluku, hingga pukul 16: 25 Wit, Bupati Kepulauan Aru itu belum ada tanda-tanda keluar dari ruang penyidik Kejati Maluku.
Kejati Maluku masih terus mendalami kasus ini. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.
Terpisah, Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi, Kolin Lepuy, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana, dengan kontraktor Timotius Kaidel yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Menurutnya, sejak proses tender, proyek ini telah bermasalah. Berdasarkan dokumen audit BPK tahun 2018, perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender diketahui telah berstatus blacklist oleh pemerintah setempat di Bandung.
“Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, perusahaan yang telah dikenakan sanksi blacklist tidak diperbolehkan mengikuti tender sebelum statusnya dipulihkan. Namun faktanya, perusahaan ini tetap diloloskan hingga memenangkan proyek,” ujar Kolin
Selain itu, hasil audit juga menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dari total rencana pembangunan sepanjang 35 kilometer, hanya sekitar 15 kilometer yang dikerjakan.
Kekurangan volume pekerjaan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.
Sementara itu, sekitar Rp7 miliar lainnya berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya tidak adanya pembangunan drainase serta penggunaan material timbunan yang tidak sesuai dokumen kontrak.
“Material yang digunakan bukan timbunan pilihan sebagaimana dalam dokumen proyek, tetapi tanah hasil gusuran yang digunakan kembali,” katanya.
Kolin juga menyebut kondisi jalan saat ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahkan, sebagian ruas jalan telah ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter, menandakan proyek tersebut terbengkalai.
Ia menilai kerugian negara dalam proyek ini tidak hanya sebesar Rp11,3 miliar, melainkan berpotensi menjadi total loss dari keseluruhan anggaran.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Oktober tahun lalu dan hingga kini sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Timotius Kaidel dalam kapasitasnya sebagai kontraktor saat proyek berlangsung.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Kejati Maluku segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna menghindari potensi hilangnya barang bukti.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak temuan BPK tahun 2018,” tegasnya menutup.(*)






