Enam Saksi Dipanggil, Kadis ESDM Maluku Penuhi Jaksa

Enam Saksi Dipanggil, Kadis ESDM Maluku Penuhi Jaksa

Lensaperistiwa – Maluku, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam sejumlah perkara berbeda 30 Maret 2026.

Namun, dari total saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Enam saksi tersebut rencananya diperiksa dalam tiga perkara, yakni dugaan kasus Jalan Aru Wokam (tahap penyidikan), perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gamping dan Marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) (tahap penyelidikan), serta perkara UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk perkara Jalan Aru Wokam, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi masing-masing, JMK selaku Bendahara Pengeluaran, Timotius Kaidel, selaku Bupati Kepulauan Aru, serta AGCL selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru. Namun ketiganya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Sementara itu, dalam perkara UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dua saksi yang dijadwalkan hadir yakni FM dan AT, yang merupakan pegawai Dinas PUPR setempat, juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya Abdul Haris selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, yang hadir dan menjalani pemeriksaan.

Kadis ESDM Maluku itu diperiksa, terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gamping dan Marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Senin (30/03/2026), menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10:30 pagi, hingga pukul 17:20 Wit.

“Pemeriksaan dilakukan sudah sejak pukul 10:30 pagi tadi, sampai sore ini pukul 17:20 Wit, terhadap Kadis ESDM Maluku,” ucapnya.

Selain Kadis ESDM Maluku, lanjut Ardy, tim penyidik Kejati juga memanggil beberapa pihak dikasus yang berbeda untuk dimintai keterangan.

“Tim juga memanggil beberapa pihak dikasus yang berbeda, untuk dimintai keterangan, Namun, semuanya tidak hadir, hanya saja Kadis ESDM sendiri yang hadir.” ungkapnya.

Dijelaskan, saksi-saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa itu, tidak memberikan informasi apa pun terhadap pihak Kejati.

“Nantinya akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali pihak-pihak yang tidak memenuhi panggil itu, agar melakukan pemeriksaan terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, saat ditemui wartawan usai pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Yang ditanyakan pihak penyidik tadi itu terkait sudah atau belum memiliki surat IUP dan saya sudah sampaikan didalam bahwa ijinnya sudah ada dan lengkap,” jelas kepada wartawan.

Lebih lanjut kata Haris, terkait aktivitas yang dilakukan, dirinya menyatakan bahwa data-datanya sudah disampaikan.

Semuanya sudah disampaikan, karena sudah ada kepanjangan, dari tahun 2025 izinnya sudah ada, pungkasnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *