Bansos Malteng Kosong Tersangka Rp200 Jt Disetor ke Kejari

Lensaperistiwa, Maluku – Proses penyidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos), senilai Rp9,7 Miliar tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir sejumah pejabat telah di periksa Kejari Maluku Tengah diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Men Carl Haurissa sejak 2023 ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan beberapa Anggota lainnya yang masih aktif dan tidak aktif yakni inisial S.NP, MT, IS, dan F.JP kemudian, mantan Pejabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa juga ikut di periksa Jaksa.
Dalam perkara ini; Kejari Malteng juga telah melakuan pengledaan pada beberapa kantor di kota Masohi yakni dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malteng.
Pengledaan tersebut Jaksa berhasil menyita 18 bundel dokumen perencanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) anggaran 2023, 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Bansos, satu unit alat elektronik diduga berkaitan dengan proses administrasi pengelolaan program Bansos.
Dari pengumpulan dokumen penyedikan oleh Kejari Malteng hingga pemeriksaan pejaabat yang di duga terlibat; hingga kini Penetapan terangka juga belum ditetapkan oleh Penyidik Kejari Malteng.
Informasi lain berhembus Kejari Maluku Tengah telah menerima uang pengganti dari salah satu saksi, yang telah di periksa Jaksa sebesar kurang lebih Rp200. 000.000, uang tersebut di terima Kejari Malteng pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Barang bukti langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Malteng pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), sesuda penyerahan.
Alat bukti yang di terima dijadikan sebagai sampel dalam proses penyidikan perkara Bansos Maluku Tengah, hal demikian telah tercantum pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-183/Q.1.11/Fd.1/03/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa penyitaan tersebut nanti diajukan dalam rekap penambahan alat bukti atas kasus tersebut.
Penegasan itu merujuk pada Undangn- Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah atas Undangn – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malteng, Yudha Warta dihubungi wartawan Jumat, (27/03/2026) belum menjawab atas kasus ini.(*)






