Sebanyak 936 Narapidana Lapas Warungkiara Mendapatkan Remisi Hari Raya Tahun 2026

Sebanyak 936 Narapidana Lapas Warungkiara Mendapatkan Remisi Hari Raya Tahun 2026

Lensaperistiwa, Warungkiara – Dikutif dari Admin Lapas Warungkiara Bahwa Moment Idul Fitri Tahun 2026 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) telah memberikan Remisi pengurangan masa hukuman kepada 936 Narapidana Lapas Warungkiara.

Adapun pembacaan dan pemberian remisi ini dilakukan usau melaksanakan Shalat Idul Fitri 1448 pada Sabtu, 21 Maret 2026 mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIA Warungkiara dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara beserta pejabat struktural, JFT dan JFU, regu pengamanan, Ketua Pondok Pesantren Saadatuddaroin, serta diikuti oleh sebanyak 1.310 warga binaan pemasyarakatan. Momentum Hari Raya Idul Fitri dimanfaatkan sebagai sarana mempererat kebersamaan, meningkatkan keimanan, serta memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh Tim UPZ Masjid Al Himayah. Selanjutnya dilaksanakan Shalat Idul Fitri yang diimami sekaligus sebagai khotib oleh Ustadz Wisnu Wardana, Lc., dewan guru dari Pondok Pesantren Modern Assalam Puteri. Pelaksanaan ibadah berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan.

Usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara serta pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang menerima hak pengurangan masa pidana tersebut.

Berdasarkan data per 10 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Warungkiara tercatat sebanyak 1.315 orang, yang terdiri dari 251 orang tahanan dan 1.064 orang narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 936 orang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, sementara 128 orang tidak diusulkan dengan berbagai alasan administratif dan ketentuan yang berlaku, seperti gagal pembebasan bersyarat, sedang menjalani pidana pengganti denda atau subsider, terdaftar dalam register F, telah pulang sebelum pemberian remisi, serta keterlambatan administrasi.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 936 narapidana telah mendapatkan persetujuan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 orang narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II, di mana 4 orang langsung bebas dan 3 orang masih menjalani pidana subsider.

Adapun besaran remisi yang diterima oleh warga binaan adalah sebagai berikut:

. Remisi 15 hari sebanyak 139 orang
. Remisi 1 bulan sebanyak 573 orang
. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 174 orang
. Remisi 2 bulan sebanyak 50 orang
Jadi jumlah keseluruhan narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Warungkiara berjumlah 936 orang.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA
Warungkiara menyampaikan, ” bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku”.

Kalapas menambahkan,” adapun Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap momentum Hari Raya Idul Fitri ini menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Kegiatan Shalat Idul Fitri dan penyerahan remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bagian dari upaya pembinaan kepribadian bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Iyah ( nama samaran ) Salah satu Istri daripada Narapidana yang tidak bersedia disebutkan nama suaminya saat itu sedang berkunjung untuk besuk suami nya di moment Hari Raya Idul Fitri mengatakan sangat senang mendengar berita ini bahwa suami nya mendapat hak remisi dan tak lama lagi akan bebas., Saya selalu menganjurkan kepada suami saya agar tetap melakukan yang terbaik selama menjalani masa tahanan ,” Ungkap Iyah ( edy )

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *