DPRD Bekasi Libatkan Kampus Lokal untuk Perkuat Empat Raperda Inisiatif

Lensaperistiwa, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi memastikan produk hukum daerah yang lahir tahun ini memiliki landasan ilmiah yang kuat. Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah universitas di Kota Bekasi untuk menyusun naskah akademik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Tiga perguruan tinggi yang masuk dalam rencana kolaborasi tersebut yakni Universitas Bhayangkara, Universitas Assyafiiyah, dan Unisma. Pertemuan awal untuk membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) juga telah dilakukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan awal terkait kerja sama dengan sejumlah kampus di Bekasi. Saat ini DPRD tinggal menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat DPRD untuk menentukan universitas yang akan terlibat dalam penyusunan naskah akademik.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat empat Raperda usulan DPRD yang menjadi prioritas pembahasan. Setelah Hari Raya Idul Fitri, pembahasan akan dipercepat melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) guna membahas naskah akademik secara lebih mendalam.
Selain fokus pada regulasi baru, Dariyanto juga menyampaikan perkembangan terkait Raperda Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menyebut pembahasan di tingkat Pansus telah selesai dan saat ini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pelibatan akademisi dalam proses legislasi tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi cacat hukum dalam peraturan daerah yang dihasilkan. Dengan dukungan kajian ilmiah, regulasi yang disusun juga diharapkan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.(ADV)






