Libatkan Akademisi, DPRD Bekasi Siapkan Empat Raperda Berbasis Kajian Ilmiah

Lensaperistiwa, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan pada tahun ini memiliki landasan ilmiah yang kuat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Kota Bekasi untuk menyusun naskah akademik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Tiga perguruan tinggi yang masuk dalam rencana kerja sama tersebut antara lain Universitas Bhayangkara, Universitas Assyafiiyah, dan Unisma. Pertemuan awal untuk membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kampus-kampus tersebut telah dilakukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan awal terkait rencana kerja sama tersebut. Saat ini DPRD tinggal menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat DPRD untuk menentukan perguruan tinggi yang akan dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026 terdapat empat Raperda usulan DPRD yang menjadi prioritas pembahasan. Untuk menjamin kualitas regulasi tersebut, pembahasan akan dipercepat setelah Hari Raya Idul Fitri melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).
Selain itu, Dariyanto juga menyampaikan perkembangan terkait Raperda Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mengatakan bahwa pembahasan di tingkat panitia khusus telah selesai dan saat ini dokumen tersebut sedang menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pelibatan akademisi dalam proses penyusunan regulasi diharapkan dapat meminimalisir potensi cacat hukum pada peraturan daerah yang dihasilkan. Dengan dukungan kajian ilmiah, regulasi yang disusun juga diharapkan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. (ADV)






