Kasus Dok Waiame Masih Bergulir di Meja Penyedik

Kasus Dok Waiame Masih Bergulir di Meja Penyedik

Lensaperistiwa, Maluku –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, Tahun Anggaran (TA) 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar. Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok Waiame yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar. Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku,

Dari perkembangan kasus ini Kejaksaan Negeri Ambon memastikan nilai kerugian negara sebesar Rp19 Miliar dari nominal anggaran Rp177 Miliar.

Kasus ini juga telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku guna penetapan kepastian nilai anggaran yg di kuras tersebut.

Kasi Penkum Kejati Maluku Adry kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp Kamis, (05/03/2026) menyebut penangan kasus PT Dok Perkapalan Waiame Ambon juga telah di dalami oleh BPKP Provinsi Maluku.

Kata dia “kita tunggu hasil juga” selain itu proses penyelidikan di Kajari Ambon sementara naik penyidikan, tunggu saja penetapan tersangka, ini kan proses pergantian pejabat internal kejasaan untuk itu butuh adaptasi internal di lembaga adiaksa kata dia dengan nada santun.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *