Pemda Punya Peran Sentral Wujudkan Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2026

Lensaperistiwa, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memegang peran strategis sebagai simpul utama dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara lintas sektor pada 2026.
Hal itu disampaikan Restuardy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan penguatan peran dalam pengentasan kemiskinan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat atas sinergi yang dibangun untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah. “Kebijakan yang disampaikan Bapak Menko sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ini menjadi komitmen bersama yang harus kita laksanakan secara konkret di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pemda merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan langsung, sehingga memiliki posisi sentral dalam memastikan efektivitas program. Pengentasan kemiskinan juga merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diintegrasikan dalam kebijakan dan perencanaan daerah.
Target Ambisius RPJMN 2025–2029
Restuardy menjelaskan, target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 cukup ambisius. Angka kemiskinan ditargetkan turun dari baseline 2025 sebesar 7–8 persen menjadi 4–5 persen pada 2029.
Sementara itu, kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai 0 persen pada 2029 dan ditekan hingga 0,5 persen pada 2026. “Ini memerlukan upaya luar biasa dan ekstraordinari dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah,” tegasnya.
Memasuki triwulan pertama 2026, pemerintah pusat dan daerah diminta mengawal progres pelaksanaan program secara intensif hingga Maret 2026, sekaligus mempersiapkan perencanaan 2027. Saat ini, Kemendagri juga tengah memfasilitasi Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortek Renbang) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 agar program pengentasan kemiskinan terakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan daerah.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar 8,25 persen, menurun dibandingkan September 2024. Namun, angka tersebut masih berada di atas target baseline 2025 sebesar 7–8 persen. “Masih ada 23,36 juta penduduk yang perlu kita intervensi secara intensif,” ungkapnya.
Dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi memiliki angka kemiskinan di atas rata-rata nasional 8,25 persen, sementara 8 provinsi berada di bawah angka nasional. “Meski tren nasional cenderung menurun, terdapat 9 provinsi yang mengalami kenaikan angka kemiskinan pada 2025,” jelasnya.
Restuardy juga menyoroti provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang memerlukan perhatian khusus karena besarnya jumlah penduduk miskin secara absolut.
Adapun enam provinsi dengan tingkat kemiskinan relatif rendah antara lain Bali, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah yang diharapkan dapat mempertahankan capaian tersebut.
Dalam konteks pelaksanaan di daerah, menurut Restuardy, komitmen pemda diwujudkan melalui penganggaran berbasis tagging dalam APBD. Setiap tahun, Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan RKPD dan APBD yang menekankan prioritas penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Selain realisasi belanja, kualitas belanja juga menjadi perhatian. Pemda diminta memastikan efisiensi serta pemenuhan batas minimal anggaran untuk program pengentasan kemiskinan, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.
Kemendagri mencatat lima provinsi dengan realisasi APBD tertinggi untuk program terkait, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Kalimantan Utara. Untuk tingkat kabupaten/kota, daerah dengan realisasi tertinggi antara lain Kota Binjai, Ciamis, Melawi, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buleleng.
Namun demikian, Restuardy mengakui masih terdapat pekerjaan rumah di wilayah Indonesia bagian Timur, terutama terkait pemenuhan pelayanan dasar dan standar pelayanan minimal. “Selain realisasi belanja, tentu kualitas belanja harus terus kita tingkatkan agar intervensi benar-benar berdampak pada penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya.






