Ratusan Karung Diduga Limbah B3 Dibuang Ilegal di JJLS Kulon Progo

Ratusan Karung Diduga Limbah B3 Dibuang Ilegal di JJLS Kulon Progo

Lensaperisiwa – Kulon Progo, Ratusan karung yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di Dusun Bugel 2, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Limbah tersebut dibuang secara ilegal di area perkebunan milik warga.

Pemilik lahan, Sriyono, mengaku mengetahui kejadian itu pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak menuju Wates. Ia menduga pelaku membuang limbah pada malam hari agar tidak diketahui warga.

“Kemungkinan dibuang malam hari sehingga tidak ada yang tahu kejadiannya,” ujar Sriyono, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, lokasi pembuangan yang jauh dari permukiman membuat aksi tersebut sulit terdeteksi. Ia mendapati limbah terbungkus dalam karung, dengan isi berwarna hitam dan bertekstur lembek.

Sriyono memperkirakan isi karung menyerupai aspal bercampur minyak yang kemungkinan berasal dari aktivitas pabrik. Ia juga menyebut peristiwa serupa pernah terjadi pada 2024 di lahan miliknya.

“Ada karung lain yang berisi limbah plafon atau sekat ruangan, kemungkinan dari proyek atau pabrik,” ungkapnya.

DLH Pastikan Diduga Limbah Oli

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi pada Senin (23/2/2026) bersama Satpol PP, Polres Kulon Progo, panewu, serta pemilik lahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, limbah tersebut diduga merupakan limbah B3 berupa minyak oli yang kemungkinan berasal dari pabrik. Duana menegaskan pembuangan limbah secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

“Limbah tersebut bisa merusak lingkungan pertanian, perikanan, hingga mencemari sumur warga sekitar. Kami akan selidiki siapa pelakunya dan kejar sampai tertangkap agar ada efek jera,” tegas Duana.

DLH telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli di sekitar lokasi. Bahkan, rencana pemasangan kamera pengintai (CCTV) juga tengah dipertimbangkan. Pemilik lahan diimbau memasang pagar guna mencegah kejadian serupa.

Terkendala Pengolahan Limbah

Penanganan limbah B3 tersebut masih menghadapi kendala karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3.

Karena itu, DLH berencana menggandeng pihak swasta yang memiliki kompetensi dalam pengolahan limbah B3.

“Sampah B3 tidak bisa ditimbun begitu saja, sehingga diperlukan penanganan khusus oleh tenaga profesional,” jelas Duana.

Terancam Pidana

Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menegaskan bahwa pembuangan limbah secara sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelaku pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin terancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sarjoko menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk melakukan penindakan sekaligus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Kulon Progo.

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *